Tak Masalah soal Business Judgement Rule RUU BUMN, KPK Ungkap Alasannya!

Senin, 03 Februari 2025 | 10:57 WIB
Tak Masalah soal Business Judgement Rule RUU BUMN, KPK Ungkap Alasannya!
Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto. [Suara.com/Dea]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masalah dengan pengaturan soal Business Judgement Rule (BJR) yang melindungi kewenangan direksi dalam mengambil keputusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengaku sepakat dalam poin BJR dalam RUU BUMN yang sudah disepakati Komisi VI DPR RI dan pemerintah untuk naik ke pembahasan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI. Sebab, dalam implementasi BJR, Fitroh menilai aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal 2 dan pasal 3 tentang kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Saya termasuk yang sepakat harus benar-benar hati-hati dalam menerapkan pasal 2 atau 3, khususnya dalam bisnis,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa penerapan pasal 2 dan pasal 3 tidak sekadar karena ada kerugian keuangan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan niat jahat pelaku atau mensrea.

“Harus benar-benar ada niat jahat dan bukan sekedar asal rugi menjadi korupsi sebagaimana pernah saya sampaikan dalam fit and proper test,” ujar Fitroh.

Diberitakan sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui laporan panitia kerja (panja) terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini menanyakan kepada semua fraksi apakah laporan panja bisa diterima usai Ketua Panja Eko Hendro Purnomo alias Eko Patria membacakan laporannya,

“Setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait dengan pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui,” kata Anggia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Hina Pegawai Honorer, Netizen Murka Jejak Digital Karyawati PT Timah Bela Harvey Moeis: Erick Thohir Harus Tahu Ini!

Usai disetujui oleh semua fraksi, Anggia lantas mengetuk palu sidang satu kali dan mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap RUU tersebut.

“Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir mini fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Anggia.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini. (Dok : DPR)
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Anggia Erma Rini. (Dok : DPR)

Selanjutnya, RUU BUMN ini akan dibawa pada pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Adapun rincian pembahasan RUU tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN ialah sebagai berikut:

  1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
  2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing. 
  3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
  4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule. 
  5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada. 
  6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
  7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
  8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
  9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
  10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
  11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerjasama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI