Bukan Mau Menghapus, Bahlil Jelaskan Pemerintah Ingin Naikan Kelas Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan

Senin, 03 Februari 2025 | 19:12 WIB
Bukan Mau Menghapus, Bahlil Jelaskan Pemerintah Ingin Naikan Kelas Pengecer Gas Melon Jadi Subpangkalan
Bahlil Lahadalia dan Komisi XII DPR RI (tangkapan layar Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat. 

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah. 

“Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari. 

Kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram atau gas melon secara eceran sejak 1 Februari 2025 menimbulkan berbagai keluhan dari masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Warga yang tinggal di daerah pegunungan kini harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan gas, yang sebelumnya mudah dibeli di warung-warung terdekat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI