Mau Jadi Pangkalan Gas Melon Resmi? Ini Syarat dan Caranya!

M. Reza Sulaiman

Selasa, 04 Februari 2025 | 21:34 WIB
Mau Jadi Pangkalan Gas Melon Resmi? Ini Syarat dan Caranya!
Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi untuk didistribusikan di wilayah kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (11/1/2024). ANTARA FOTO/Ardiansyah/YU

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru untuk penyaluran gas LPG bersubsidi 3 kg atau kerap disebut gas melon. Kini, distribusi tidak lagi melalui pengecer biasa, tetapi melalui pangkalan resmi yang telah terdaftar. Lantas, apa saja syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg?

Kebijakan ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan harga yang seragam sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat dan cara mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg resmi.

Syarat Administrasi untuk Pendaftaran

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi gas LPG 3 kg.

Dengan menjadi pangkalan resmi, usaha Anda akan terintegrasi dalam sistem resmi pemerintah dan Pertamina, yang memastikan kelancaran operasional dan mendukung kepastian hukum.

Untuk menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi, terdapat beberapa persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, yaitu sebagai berikut:

1. Identitas dan Legalitas Usaha

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa lahan yang sah
  • Surat Izin Usaha seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  • Dokumen izin lainnya sesuai aturan daerah, seperti IMB jika diperlukan

2. Keuangan

baca juga
  • Bukti saldo rekening yang mencukupi
  • Surat referensi bank sebagai bukti kemampuan finansial dalam menjalankan usaha

3. Dokumen Pendukung Lainnya

  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) jika diperlukan
  • Dokumen persetujuan lingkungan sesuai lokasi usaha
  • Surat referensi bank atau bukti kerja sama dengan Pertamina (jika ada)

Cara Mendaftar sebagai Pangkalan Gas LPG 3 Kg Resmi

Pendaftaran pangkalan gas LPG 3 kg dapat dilakukan secara online melalui dua platform utama, yaitu sistem OSS (Online Single Submission) dan situs kemitraan Pertamina. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melalui Sistem OSS

  • Buat Akun di OSS
  • Buka laman www.oss.go.id
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email
  • Cek email untuk proses aktivasi akun
  • Ajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Login ke akun OSS
  • Pilih menu "Permohonan", lalu pilih jenis usaha mikro dan kecil (IUMK)
  • Isi profil usaha, lokasi, dan produk barang/jasa
  • Setelah semua data terisi, klik "Proses NIB" dan cetak dokumen NIB.

2. Melalui Situs Kemitraan Pertamina

  • Buka laman kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/register/
  • Pilih menu "Keagenan LPG"
  • Klik "Registrasi" dan unggah dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan dokumen pendukung lainnya
  • Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan surat keterangan sebagai penyalur LPG

Setelah menjadi pangkalan resmi, Pertamina akan memantau distribusi LPG subsidi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP). Aplikasi ini membantu mencatat transaksi secara digital dan memastikan jumlah pembelian konsumen tetap wajar. Data ini juga menjadi alat pengawasan agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.

Demikianlah informasi terkait syarat daftar pangkalan gas LPG 3 kg. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Bahlil Diamuk Warga Akibat LPG 3 Kg Mendadak Langka

Detik-detik Bahlil Diamuk Warga Akibat LPG 3 Kg Mendadak Langka

Foto | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:57 WIB

DPR Sebut Kebijakan Elpiji 3 Kg Mundur, Pemerintah Dinilai Jauhkan Kebutuhan Dasar dari Rakyat

DPR Sebut Kebijakan Elpiji 3 Kg Mundur, Pemerintah Dinilai Jauhkan Kebutuhan Dasar dari Rakyat

Video | Selasa, 04 Februari 2025 | 19:00 WIB

Setop Antrean Panjang, Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Setop Antrean Panjang, Prabowo Perintahkan Pengecer Kembali Jual LPG 3 Kg

Foto | Selasa, 04 Februari 2025 | 20:17 WIB

Terkini

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Hari Ketujuh Pencarian ASN Bogor yang Jatuh: Penyelam Diterjunkan, Keberadaan Bayu Masih Misteri

Bogor | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:59 WIB

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Naik Hercules TNI AU, 30 Ton Bantuan Pemprov Sulsel Meluncur ke Titik Gempa NTT

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:58 WIB

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Apa Itu Bilangan Prima? Ini Pengertian, Sifat, Contoh, dan Cara Menentukannya

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:54 WIB

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Praktis! 2 Produk Ini Bisa Hapus Makeup sekaligus Membersihkan Wajah

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:50 WIB

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lindas Pria di Kolong Truk, Sopir Ini Santai Pindahkan Jasad Lalu Isi BBM ke SPBU

Lampung | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Timnas Indonesia Tanpa Rizky Ridho di FIFA ASEAN Cup 2026?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:48 WIB

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Tutorial Membuat Winged Eyeliner yang Rapi untuk Pemula, Ikuti 8 Langkahnya

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Jelang Pengumuman Suku Bunga, Rupiah Tertekan Lawan Dolar AS

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:45 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

Diduga Rugikan Negara Rp38 M Kasus Batu Bara, Manajer PT PPA dan Petinggi PT BAS Sidang Perdana

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Tak Cuma Rp1 Miliar, Pemda DIY Desak Kampus Ringankan UKT Mahasiswa NTT

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:43 WIB

×