Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel

Bella

Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:48 WIB
Trump Kembali Jatuhkan Sanksi terhadap Penyelidik ICC atas Kasus Warga AS dan Israel
Tangkapan layar - Presiden Ke-47 Amerika Serikat, Donald Trump, saat mengambil sumpah pelantikannya di Capitol Rotunda, Washington DC pada Selasa dini hari. (ANTARA/youtube@foxnews)

Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengizinkan penerapan sanksi ekonomi dan perjalanan terhadap individu yang terlibat dalam penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap warga negara AS atau sekutu AS, seperti Israel. Langkah ini mengulang kebijakan serupa yang pernah diterapkannya pada masa jabatan sebelumnya.

Keputusan tersebut diumumkan bertepatan dengan kunjungan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, ke Washington. Netanyahu saat ini termasuk dalam daftar individu yang dicari ICC atas keterlibatannya dalam konflik di Jalur Gaza, bersama dengan mantan menteri pertahanannya serta seorang pemimpin kelompok militan Hamas.

Belum diketahui kapan AS akan mengungkap nama-nama individu yang dikenai sanksi. Sebelumnya, pada tahun 2020, pemerintahan Trump telah memberlakukan sanksi terhadap jaksa penuntut ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan salah satu pembantu utamanya terkait penyelidikan dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan.

Sanksi ini mencakup pembekuan aset individu yang ditunjuk di AS serta larangan bagi mereka dan keluarganya untuk mengunjungi negara tersebut. Hingga saat ini, ICC belum memberikan tanggapan resmi terkait kebijakan terbaru ini.

ICC sendiri adalah pengadilan permanen yang terdiri dari 125 anggota dan memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, serta agresi terhadap negara anggota atau oleh warga negaranya. Namun, AS, Rusia, Cina, dan Israel bukan bagian dari keanggotaan ICC.

Trump menandatangani perintah eksekutif tersebut setelah upaya Partai Republik untuk membentuk rezim sanksi terhadap pengadilan kejahatan perang ditolak oleh Senat Demokrat pekan lalu.

Di tengah ancaman sanksi ini, ICC telah mengambil langkah pencegahan dengan membayar gaji stafnya tiga bulan di muka untuk mengantisipasi kemungkinan pembatasan keuangan yang dapat berdampak pada operasional pengadilan.

Sementara itu, ketua ICC, Tomoko Akane, telah memperingatkan bahwa sanksi semacam ini dapat melemahkan pengadilan dalam menangani berbagai kasus, serta membahayakan keberadaannya secara keseluruhan.

Selain AS, Rusia juga memiliki hubungan tegang dengan ICC. Pada 2023, pengadilan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin, atas tuduhan kejahatan perang terkait deportasi anak-anak secara ilegal dari Ukraina. Sebagai respons, Rusia melarang masuknya Kepala Jaksa ICC Karim Khan dan memasukkan dia serta dua hakim ICC ke dalam daftar pencarian orang.

baca juga

Kebijakan sanksi terhadap ICC ini menandai eskalasi ketegangan antara AS dan pengadilan internasional, yang sebelumnya telah beberapa kali berselisih mengenai yurisdiksi dan wewenangnya dalam mengusut kejahatan perang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tentara Israel Dihukum Tujuh Bulan Penjara atas Penyiksaan Warga Palestina

Tentara Israel Dihukum Tujuh Bulan Penjara atas Penyiksaan Warga Palestina

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:23 WIB

Cek Fakta: Warga Palestian Mulai Mengungsi ke Yordania dan Mesir

Cek Fakta: Warga Palestian Mulai Mengungsi ke Yordania dan Mesir

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:22 WIB

Mesir Tolak Usulan Pemindahan Warga Palestina dari Gaza

Mesir Tolak Usulan Pemindahan Warga Palestina dari Gaza

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:17 WIB

Cek Fakta: Donald Trump Terjun Langsung Padamkan Kebakaran LA

Cek Fakta: Donald Trump Terjun Langsung Padamkan Kebakaran LA

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 13:07 WIB

AS Jatuhkan Sanksi ke ICC: Lindungi Israel dari Tuduhan Genosida?

AS Jatuhkan Sanksi ke ICC: Lindungi Israel dari Tuduhan Genosida?

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 12:47 WIB

China Kecam Usul Trump Pindahkan Warga Gaza: Bukan Alat Penawaran Politis!

China Kecam Usul Trump Pindahkan Warga Gaza: Bukan Alat Penawaran Politis!

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 11:45 WIB

Israel Gempur Gudang Senjata Hizbullah di Lebanon, Abaikan Gencatan Senjata

Israel Gempur Gudang Senjata Hizbullah di Lebanon, Abaikan Gencatan Senjata

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 11:40 WIB

Kontrol Gaza oleh AS? Komisaris Tinggi PBB Tegaskan Pentingnya Hukum Internasional

Kontrol Gaza oleh AS? Komisaris Tinggi PBB Tegaskan Pentingnya Hukum Internasional

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 11:23 WIB

Hukuman Ringan? 7 Bulan Penjara bagi Tentara Israel yang Siksa Tahanan Palestina

Hukuman Ringan? 7 Bulan Penjara bagi Tentara Israel yang Siksa Tahanan Palestina

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 10:55 WIB

Donald Trump Membubarkan USAID, Picu Protes dan Krisis Bantuan Global

Donald Trump Membubarkan USAID, Picu Protes dan Krisis Bantuan Global

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 07:57 WIB

Terkini

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

×