Modus Pengacara dan Rehabilitasi, FARI Beberkan 'Cuci Tangan' Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:45 WIB
Modus Pengacara dan Rehabilitasi, FARI Beberkan 'Cuci Tangan' Oknum Polisi dalam Kasus Narkoba
Ilustrasi pemakai narkoba / sabu-sabu. (shutterstock)

Suara.com - Forum Akar Rumput Indonesia (FARI) mencatat temuan di lapangan tentang pola dugaan pemerasan anggota polisi terhadap para penyalahguna narkotika.

Anggota FARI, M Rizki Kurniawan mengatakan saat ini para aparat penegak hukum menggunakan seseorang sebagai alat untuk menyampaikan pesan dengan label ‘pengacara’.

“Kalau di Polda itu, polanya adalah kita keluarga gak ditemuin sama penyidik,” kata Rizki dalam agenda diskusi Polisi, Narkoba, dan Pemerasan, di Selretariat AJI Jakarta, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2025) malam.

Rizki mengatakan, berdasarkan pengalamannya mendampingi para penyalahguna narkotika. Biasanya para keluarga langsung dihadapkan oleh seorang pengacara.

“Jadi misal keluarga datang ke Polda, keluarga langsung dihadapkan kepada pengacara, yang dibilang dari pengacara Polda,” jelasnya.

Biasanya, kata Rizki, para pengacara ini menyampaikan jika kasus yang sedang berproses ingin dihentikan, maka pihak keluarga harus mengeluarkan sejumlah uang.

Tak jarang pihak keluarga melakukan negosiasi karena nominal yang ditawarkan saat awal biasanya begitu besar.

Kemudian saat proses negosiasi itu terjadi, pengacara tersebut yang menjadi penghubung antara keluarga dengan terduga petugas.

“Ini yang tadi saya bilang ada ‘cuci tangan’ di pihak kepolisian,” ucapnya.

Sementara, jika di tingkat Polres, pihak keluarga penyalahguna bakal dihadapkan dengan pihak rehabilitasi.

Terutama mereka yang saat ditangkap tanpa dilengkapi dengan narkotika sebagai barang bukti.

“Setelah bertemu penyidik, kemudian misalkan tersangka ini ditahan barang buktinya di bawah gramasi, atau tanpa barang bukti nah itu nanti bakal langsung dilempar ke rehabilitasi karena secara unsur hukum sudah tidak bisa dinaikan,” ungkapnya.

“Setelah itu langsung diarahin keluarga untuk bertemu dengan pihak rehabilitasi yang memang stay di Polres-polres,” katanya menambahkan.

Kemudian kata da, pihak rehabilitasi biasanya bakal menawarkan biaya rehab kepada penyalahguna. Misal, lanjut Rozki biaya yang harus dikeluarga setiap bulan senilai Rp10 juta, dan harus selama 3 bulan.

Namun, jika pihak keluarga merasa keberatan, pihak rehabilitasi bakal menawarkan solusi lain.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN

Penampakan 31 Kg Narkotika yang Dimusnahkan BNN

Foto | Jum'at, 07 Februari 2025 | 20:11 WIB

Beda Pendidikan Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution: Nyaris Adu Jotos di Persidangan

Beda Pendidikan Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution: Nyaris Adu Jotos di Persidangan

Lifestyle | Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:33 WIB

Ricuh di Persidangan, Beda Tarif Pengacara Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution

Ricuh di Persidangan, Beda Tarif Pengacara Hotman Paris Vs Razman Arif Nasution

Lifestyle | Jum'at, 07 Februari 2025 | 09:48 WIB

Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan

Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan

News | Senin, 03 Februari 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB