Biasanya keluarga para penguna akan ditawarkan dengan cukup satu kali senilai Rp10 juta dengan alibi rehabilitasi dilakuakan secara rawat jalan.
“Nah hal-hal ini yang dilakukan, sehingga keluarga korban dengan penyidik tidak pernah bicara angka,” ucapnya.
Rizki menilai pola-pola ini sengaja dilakukan agar transaksional ini tidak menjadi boomerang bagi personel.
“Ini dilakukan sebagai menutupi jika hal-hal yang sekiranya bakal menjadi boomerang bagi mereka,” pungkasnya.