Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Senin, 03 Februari 2025 | 19:00 WIB
Polri Dalami Pengakuan Bandar Narkoba yang Nyetor ke Polres Labuhanbatu Rp160 Juta per Bulan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Polri bakal mendalami soal dugaan penerimaan suap terhadap sejumlah anggota Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Kasus dugaan suap ini mencuat setelah salah seorang terdakwa narkotika Endar Muda Siregar mengaku, telah menyetor uang hasil peredaran barang itu ke polisi senilai Rp160 juta per bulan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat.

"Informasi-informasi yang berkaitan dengan hal tersebut masih perlu dibuktikan, dan kemudian apabila ini ada kejadian hal tersebut, maka tentunya Kapolda Sumatra Utara akan mengambil langkah-langkah secara tegas," katanya di Mabes Polri, Senin (3/2/2025).

Saat ini, lanjut Truno, Bidpropam Polda Sumatera Utara tengah menyelidiki kasus tersebut. Ia meminta agar masyarakat bersabar menunggu hasil penyelidikan.

“Namun demikian, kita menunggu semuanya, sabar, hasil dari proses pendalaman,” ucapnya.

“Bidpropam Polda Sumut akan melakukan langkah-langkah pendalaman yaitu penyelidikan dalam proses melihat adanya informasi tersebut benar atau tidaknya,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus narkotika Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang senilai Rp160 juta setiap bulan untuk personel Polri di Polres Labuhanbatu.

Uang setoran tersebut diperuntukan kepada kepala satuan (Kasat), kepala unit (Kanit) dan tim. Uang tersebut disetorkan setiap tanggal 10.

baca juga

"Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah Rp160 juta setiap bulannya. Rp80 juta untuk Kasat, kategorinya ketua kelas, baru kanit Rp20 juta, untuk tim Rp8 juta perbulan. Diserahkan tiap bulan setiap tanggal 10," katanya berdasarkan video yang beredar.

Endar kemudian meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut hal ini. Selain itu, ia juga merupakan seorang bandar narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap di Jalan Balai Desa, Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu pada 7 Mei 2024 lalu. Saat ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 14,1 gram, dengan uang tunai senilai Rp41,5 juta.

Penangkapan Endar berdasarkan pada hasil pengembangan dari para pengguna yang sebelumnya ditangkap polisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejar-kejaran Sengit! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bawa 21 Kg Sabu di Bogor

Kejar-kejaran Sengit! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bawa 21 Kg Sabu di Bogor

News | Jum'at, 17 Januari 2025 | 00:44 WIB

DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan

DPR Curiga Brigadir Anton Si Pembunuh Bagian Geng Narkoba Fredy Pratama, Kasusnya Sangat Sadis jika Difilmkan

News | Selasa, 17 Desember 2024 | 15:14 WIB

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dua Kurir Sabu Asal Aceh Divonis 19 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

News | Jum'at, 13 Desember 2024 | 03:10 WIB

Terkini

Tantangan Bisnis Spare Parts di Tengah Gempuran Mobil China

Tantangan Bisnis Spare Parts di Tengah Gempuran Mobil China

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 16:15 WIB

Arti Kedutan Alis Kanan dan Kiri Menurut Primbon Jawa, Apa Maknanya?

Arti Kedutan Alis Kanan dan Kiri Menurut Primbon Jawa, Apa Maknanya?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:14 WIB

Rating Demiane Agustien Pemain Arsenal yang Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia

Rating Demiane Agustien Pemain Arsenal yang Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:14 WIB

Daftar Napi yang Pernah Mendekam di Lapas Cibinong, Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Daftar Napi yang Pernah Mendekam di Lapas Cibinong, Ada Ferdy Sambo hingga Harvey Moeis

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 16:13 WIB

Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali dari BRI, Klik di Sini!

Promo Staycation Mewah di Jakarta & Bali dari BRI, Klik di Sini!

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 16:12 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch dengan GPS di Bawah Rp1 Juta, Baterai Awet 18 Hari

3 Rekomendasi Smartwatch dengan GPS di Bawah Rp1 Juta, Baterai Awet 18 Hari

Tekno | Kamis, 24 September 2026 | 16:11 WIB

Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman

Pembukaan Sawit Dicap Pemicu Karhutla, Lahan Terlantar Diklaim Justru Jadi Ancaman

Jogja | Kamis, 24 September 2026 | 16:10 WIB

Darurat ISPA di Wilayah Karhutla: Mengapa Mitigasi Preventif untuk Anak Selalu Terlambat?

Darurat ISPA di Wilayah Karhutla: Mengapa Mitigasi Preventif untuk Anak Selalu Terlambat?

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:10 WIB

Suahasil Akui Defisit APBN 2026 Bisa Melebar ke 2,85% PDB, Ini Biang Keroknya

Suahasil Akui Defisit APBN 2026 Bisa Melebar ke 2,85% PDB, Ini Biang Keroknya

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 16:07 WIB

Review Avengers: Endgame Encore, Bocoran 4 Adegan Baru yang Menggoda Fans

Review Avengers: Endgame Encore, Bocoran 4 Adegan Baru yang Menggoda Fans

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:05 WIB

×