KPK Gunakan Salinan BAP, Kubu Hasto: 80 Persen Copy dari Copy

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 10 Februari 2025 | 13:44 WIB
KPK Gunakan Salinan BAP, Kubu Hasto: 80 Persen Copy dari Copy
Pengacara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyoroti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti tertulis dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto.

“Dalam catatan kami, kami melihat ada beberapa poin yang pertama adalah yang dihadirkan ini adalah copy dari copy legalisir,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Menurut Ronny, ada 80 persen BAP yang dihadirkan KPK merupakan salinan dari salinan yang sudah dilegalisir. Dia juga menyoroti ada salinan BAP yang terpotong atau tidak disampaikan secara utuh.

Rony juga menilai ada BAP yang diparaf dan ada yang tidak oleh terperiksa. Padahal, dia menyebut setiap lembar BAP seharusnya diparaf oleh terperiksa.

“Setiap BAP yang pro-justisia yang sah di hadapan hukum tentunya harus ditanda tangani itu lazimnya seperti itu,” kata Ronny.

“Dalam praktek biasanya diparaf setiap lembarnya tapi yang kita temui ada yang tidak diparaf,” lanjut dia.

Dengan begitu, Ronny menilai sebagian BAP yang diajukan KPK sebagai barang bukti ini cacat formil.

Selain itu, Ronny juga mengatakan bahwa sebagian dari bukti yang disampaikan KPK merupakan bukti yang sudah lama.

Dia juga menyoroti adanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani langsung olek pimpinan KPK sebagai bukti yang diserahkan lembaga antirasuah.

baca juga

“Padahal kita ketahui bersama keputusan MK bahwa pimpinan bukan lagi sebagai penyidik,” ucap Ronny.

Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

Hasto disebut bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Bawa 153 Barang Bukti Soal Penetapan Hasto Tersangka, 11 di Antaranya Bukti Elektronik

KPK Bawa 153 Barang Bukti Soal Penetapan Hasto Tersangka, 11 di Antaranya Bukti Elektronik

News | Senin, 10 Februari 2025 | 12:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Hasto Sangsikan Keterangan Wahyu Setiawan: Tidak Lihat Langsung

Tim Kuasa Hukum Hasto Sangsikan Keterangan Wahyu Setiawan: Tidak Lihat Langsung

News | Senin, 10 Februari 2025 | 11:42 WIB

Tim Hukum Hasto Desak KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan

Tim Hukum Hasto Desak KPK Hadirkan Bukti Baru di Sidang Praperadilan

News | Senin, 10 Februari 2025 | 11:09 WIB

Saksi Kasus Hasto Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK, Hakim Diminta Gali Kesaksian Eks Napi Koruptor Agustiani Tio

Saksi Kasus Hasto Ngaku Diintimidasi Penyidik KPK, Hakim Diminta Gali Kesaksian Eks Napi Koruptor Agustiani Tio

News | Minggu, 09 Februari 2025 | 21:53 WIB

Penasehat Hukum Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum Demi Jadikan Hasto Tersangka, Begini Katanya

Penasehat Hukum Sebut Penyidik KPK Diduga Langgar Hukum Demi Jadikan Hasto Tersangka, Begini Katanya

News | Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:10 WIB

Sepak Terjang Kombes Hendy: Tunjuk-tunjuk Ketua KPK Singgung Kasus Angie: Masyarakat Dibohongi

Sepak Terjang Kombes Hendy: Tunjuk-tunjuk Ketua KPK Singgung Kasus Angie: Masyarakat Dibohongi

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 21:04 WIB

Perintangan Penyidikan Hasto Disebut Sistematis, IM57+ Duga Firli Bahuri Terlibat

Perintangan Penyidikan Hasto Disebut Sistematis, IM57+ Duga Firli Bahuri Terlibat

News | Jum'at, 07 Februari 2025 | 19:39 WIB

Terkini

Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris

Ulasan Film Toko Perlengkapan Mayat: Kisah Tragis Keluarga Tumbal Penglaris

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi

12,5 Detik yang Guncang Kolombia, Begini Misteri Gempa 7,4 dari Kedalaman Bumi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:30 WIB

Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya

Pinjaman Rp50 Juta di KUR BRI Cicilannya Cuma Rp9 Ribuan Per Hari? Cek Rinciannya

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:29 WIB

Menata Kamar Kos Sesuai Feng Shui, 7 Cara Bikin Kamar Lebih Nyaman dan Energi Positif

Menata Kamar Kos Sesuai Feng Shui, 7 Cara Bikin Kamar Lebih Nyaman dan Energi Positif

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:28 WIB

MC dan EO The Sounds Project Diperiksa Polisi Buntut Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

MC dan EO The Sounds Project Diperiksa Polisi Buntut Challenge Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:26 WIB

Geger Challenge Hafal Surah Ad-Dhuha Dapat Hadiah Miras, Promosi Newport di Jakut Tuai Kecaman

Geger Challenge Hafal Surah Ad-Dhuha Dapat Hadiah Miras, Promosi Newport di Jakut Tuai Kecaman

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:25 WIB

6 Jenis Sepeda Gunung dan Fungsinya, Pilih MTB Paling Sesuai Medan Lintasan

6 Jenis Sepeda Gunung dan Fungsinya, Pilih MTB Paling Sesuai Medan Lintasan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:22 WIB

Sadis! Israel Tahan 1.700 Jenazah Warga Palestina untuk Alat Posisi Tawar

Sadis! Israel Tahan 1.700 Jenazah Warga Palestina untuk Alat Posisi Tawar

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:16 WIB

UMKM Diminta Andalkan Anak Magang, Pemerintah Bayar Gajinya

UMKM Diminta Andalkan Anak Magang, Pemerintah Bayar Gajinya

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:15 WIB

Isu Pratikno Mundur Kembali Berembus, Mensesneg: Sakit Aja Nggak

Isu Pratikno Mundur Kembali Berembus, Mensesneg: Sakit Aja Nggak

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:15 WIB

×