Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:05 WIB
Kompak jadi Penadah Komplotan Residivis Curanmor di Jakbar, Nasib Pasutri Kini Bareng Masuk Bui
Penampakan tiga sepeda motor yang dicuri oleh komplotan residivis di kawasan Jakarta Barat. (Foto: dok polisi)

Suara.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial  B dan N kompak masuk penjara usai ditangkap polisi karena kasus pencurian sepeda motor. Pasutri itu diduga nekat menjadi penadah sepeda motor hasil curian komplotan residivis R (28), A (22), dan F (25).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan residivis ini telah berlangsung sejak 2023 lalu.

"Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian," kata Eko saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/2/2025).

Adapun, F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.

Sementara, dalam aksinya kali ini R dan A berperan selaku eksekutor. Kemudian F berperan sebagai joki atau juru kemudi saat kelompok ini beraksi.

Selanjutnya, peran Pasutri hang ikut terlibat dalam perkara ini, lantaran membeli motor hasil curian dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

"Mereka membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 juta per unit," ucapnya.

Aksi komplotan residivis curanmor yang melibatkan pasutri itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Haji Senin RT 09/12, Palmerah pada 8 Januari 2025 silam.

Usai mengumpulkan bukti, tim melakukan penyelidikan. Tim kemudian meringkus A dan R di Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. 

Baca Juga: Prabowo Curhat Ada Pihak Mau Pisahkannya dengan Jokowi, PSI: Tertawakan Saja karena Itu Sia-sia!

Pengembangan terhadap F kemudian dilakukan, hingga ia tertangkap di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni sebuah Honda Scoopy, sebuah Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.

Polisi menjerat R, A, dan F dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementar pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI