Cek Fakta: Keputusan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor

Aprilo Ade Wismoyo

Rabu, 12 Februari 2025 | 19:58 WIB
Cek Fakta: Keputusan Presiden Prabowo Hukum Mati Koruptor
Presiden Prabowo Subianto. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Beredar di media sosial sebuah foto yang memuat narasi Presiden Prabowo membuat keputusan untuk menghukum mati para koruptor.

Foto tersebut diunggah oleh akun Facebook “Prabowo Subianto Fanbase” pada Sabtu (4/1/2025) dilengkapi dengan narasi sebagai berikut:

“siapa yang setuju dengan keputusan presiden Prabowo yang menghukum mati bagi koruptor diatas komen setuju ya,”

Lantas benarkah narasi tersebut?

Cek Fakta Keputusan Prabowo Hukum mati Koruptor (Turnbackhoax.id)
Cek Fakta Keputusan Prabowo Hukum mati Koruptor (Turnbackhoax.id)

Penjelasan

Melansir Turnbackhoax, disampaikan bahwa hukuman mati untuk pelaku korupsi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski begitu, hukuman mati ini hanya dijatuhkan dalam keadaan tertentu (Pasal 2 ayat 2).

Dilansir Harian Kompas, keadaan tertentu yakni:

Korupsi terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, serta
pengulangan korupsi.

Jika ditilik dari konteks tata negara, Presiden tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan hukuman mati. Mekanisme untuk mengubah ketentuan terkait hukuman mati koruptor hanya bisa dilakukan melalui revisi undang-undang atau pembuatan undang-undang baru. Selain itu, pembatalan aturan undang-undang hanya bisa dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).

baca juga

Mahkamah Konstitusi menilai ancaman pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia masih tetap diperlukan, karena memberikan efek jera yang efektif. Akan tetapi, MK menegaskan ancaman pidana mati harus memenuhi syarat “keadaan tertentu”. Dilansir Amnesty International Indonesia, KUHP yang baru juga menetapkan pembentukan mekanisme penilaian terhadap terpidana mati untuk melihat adanya perubahan sikap dan perbuatan yang terpuji sebagai syarat pengubahan pidana mati. Kendati demikian, sejauh ini tidak ada pengesahan aturan atau undang-undang mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi di atas Rp10 miliar.

Di samping itu, foto yang disebarkan juga merupakan hasil suntingan. Foto aslinya ditemukan di laman berita Antara, menampilkan Pendukung Prabowo Subianto, Ade Dwi Kurnia dan M Said Bakhri (kanan). Dalam foto aslinya, seseorang di tengah yang memegang berkas adalah Habiburokhman. Namun fotonya diganti dengan sosok Prabowo.

Pendukung Prabowo tersebut mendatangi MK pada 1 Oktober 2012 untuk memohon Uji Materiil UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum presiden dan wakil presiden agar presidential threshold disamakan dengan parliamentary threshold 3,5 persen.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi klaim “Prabowo mengesahkan hukuman mati untuk koruptor” merupakan konten yang dimanipulasi (manipulated content).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dua Kali Pelukan Hangat Erdogan Sebelum Lepas Landas, Prabowo Balas dengan Tepuk Punggung

Dua Kali Pelukan Hangat Erdogan Sebelum Lepas Landas, Prabowo Balas dengan Tepuk Punggung

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 19:18 WIB

Prabowo-Erdogan Sepakat, Kemerdekaan Palestina Tak Bisa Ditunda Lagi

Prabowo-Erdogan Sepakat, Kemerdekaan Palestina Tak Bisa Ditunda Lagi

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 18:17 WIB

Siap-siap Jalan Berlubang! 47 Ribu Kilometer Jalan Terancam Tak Terawat Imbas Efisiensi Anggaran

Siap-siap Jalan Berlubang! 47 Ribu Kilometer Jalan Terancam Tak Terawat Imbas Efisiensi Anggaran

Bisnis | Rabu, 12 Februari 2025 | 17:52 WIB

Tegur Paspampres, Mayor Teddy Diminta Tak Serobot Protokol, Warganet: Lebih ke Caper

Tegur Paspampres, Mayor Teddy Diminta Tak Serobot Protokol, Warganet: Lebih ke Caper

Tekno | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:50 WIB

Prabowo Gandeng Turkiye: Joint Venture Industri Pertahanan, Roketsan hingga Baykar Dilibatkan

Prabowo Gandeng Turkiye: Joint Venture Industri Pertahanan, Roketsan hingga Baykar Dilibatkan

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:28 WIB

Mantan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Dukung Prabowo Soal Efisiensi Anggaran

Mantan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Dukung Prabowo Soal Efisiensi Anggaran

Bisnis | Rabu, 12 Februari 2025 | 13:38 WIB

Terkini

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:32 WIB

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:28 WIB

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:21 WIB

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:18 WIB

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:12 WIB

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:10 WIB

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:07 WIB

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

4 Ide OOTD Eclectic Retro-Chic ala Momo TWICE untuk yang Suka Eksplor Gaya!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 19:05 WIB

×