"Maka inplikasinya cukup signifikan. Implikasi ini adalah daya penanganan kami akan berkurang sekitar 75 persen. Pilot project yang dimaksudkan oleh PN, SPPTKTP tadi nggak bisa kita laksanakan. Komnas Perempuan tahun ini kembali tidak bisa menyelenggarakan akomodasi layak untuk organisasi inklusi maupun melaksanakn tugas dari UU KIA," katanya.
"Karena itu kami memohon agar komisi 13 berkenan mendukung usulan kami untuk memikirkan ulang rekonstruksi kontribusi efisiensi Komnas Perempuan dari Rp 18 miliar menjadi Rp 12 miliar," sambungnya.