Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup

Chandra Iswinarno | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:13 WIB
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Boyamin MAKI: Harusnya Seumur Hidup
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2023). (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi soal vonis Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, ditambah dengan uang pengganti senilai Rp420 miliar.

Menurut Boyamin, seharusnya suami Sandra Dewi ini mendapat hukuman yang lebih berat lagi sesuai Peraturan MA (Perma) Nomor 1 tahun 2020 tentang pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Harusnya seumur hidup sesuai Perma nomor 1 tahun 2020,” kata Boyamin, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (13/2/2025).

Lantaran itu, ia meminta penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar Robert Bonosusatya (RBS) dalam kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Kejagung harus kejar tokoh paling penting yaitu RBS," kata Boyamin.

RBS disinyalir merupakan aktor intelektual dan orang yang menikmati uang paling banyak dalam dugaan tindak pidana korupsi tambang timah.

Selain itu, Boyamin juga menduga bahwa RBS merupakan orang yang memerintahkan Harvey Moeis dan Helena Lim untuk melakukan manipulasi uang hasil korupi dengan modus CSR.

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sehingga RBS, lanjut Boyamin layak disangkakan pasal tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih lanjut, ia mendesak pemerintah segera melakukan pengesahan Undang-undang soal perampasan aset.

“Saya mendesak segera pengesahan Undang-undang Perampasan Aset untuk pulihkan kerugian negara,” katanya.

Pengadilan Tinggi Jakarta sebelumnya mejatuhi hukuman 20 tahun penjara dan uang pengganti terhadap Harvey Moeis karna terlibat korupsi PT Timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Hukuman Harvey saat ini jauh lebih berat dibandingkan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. lantaran saat itu Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?

Vonis Harvey Moeis dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun, Apa Itu Ultra Petita?

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:02 WIB

Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara

Drama Kasus Timah: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kejagung Buka Suara

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:16 WIB

Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 14:43 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB