Kecewa Kalah Praperadilan, Kubu Hasto PDIP Sebut Putusan PN Jakarta Selatan Dangkal

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:02 WIB
Kecewa Kalah Praperadilan, Kubu Hasto PDIP Sebut Putusan PN Jakarta Selatan Dangkal
Tim pengacara Sekjen PDP Hasto Kristiyanto mengaku kecewa gugatan praperadilan ditolak oleh Hakim PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea)

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

baca juga

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Praperadilan Hasto, Hakim: Seharusnya Diajukan 2 Permohonan Praperadilan

Tolak Praperadilan Hasto, Hakim: Seharusnya Diajukan 2 Permohonan Praperadilan

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 17:32 WIB

KPK Menang! Hakim Praperadilan Sebut Gugatan Hasto PDIP Kabur

KPK Menang! Hakim Praperadilan Sebut Gugatan Hasto PDIP Kabur

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 17:05 WIB

BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak Hakim, Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka KPK

BREAKING NEWS! Praperadilan Ditolak Hakim, Hasto Kristiyanto Tetap Tersangka KPK

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 16:45 WIB

Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!

Pede Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Harus Ditolak Hakim!

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 10:23 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari Ini

PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Hasto Hari Ini

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 07:32 WIB

Terkini

3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat

3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:14 WIB

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan

Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:12 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham

IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar

Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya

Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra

Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04 WIB

Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang

Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:00 WIB

7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori

7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:54 WIB

Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD

Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD

Lampung | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:52 WIB

Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura

Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:51 WIB

×