100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:38 WIB
100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi
100 Hari Pemerintahan Prabowo, 9 dari 10 Korban Kekerasan Seksual Masih Tak Terlindungi. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Konsorsium Percepatan dan Penguatan Advokasi dan Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau ASAP! menyayangkan fakta bahwa belum ada progres bermakna dalam penghapusan kekerasan seksual dan implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sejak 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Konsorsium ASAP! terdiri dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis) bersama dengan Perempuan Mahardhika, Forum Pengada Layanan (FPL), dan Institute for Criminal Justice Reform (CJR).

Mereka mengatakan, hingga sekarang, tiga dari tujuh peraturan pelaksana masih belum dikeluarkan--termasuk peraturan mengenai Dana Bantuan Korban (DBK).

Selain itu, konsorsium juga menyayangkan efisiensi anggaran yang dilakukan karena Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, mengingat sektor pendidikan dan kesehatan juga ikut terdampak. Padahal, kedua sektor tersebut adalah sektor yang krusial untuk memenuhi amanat UU TPKS.

Alih-alih memprioritaskan kebutuhan dasar, efisiensi anggaran berdampak kepada sektor krusial, untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang proses perencanaan dan implementasinya tidak akuntabel maupun dipikirkan secara strategis dan matang.

"Tidak ada gebrakan signifikan dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mengatasi persoalan kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual. Dalam 100 Hari ini saja kita bisa melihat maraknya kasus-kasus pembunuhan perempuan yang dilatarbelakangi olen ketidaksetaraan relasi kuasa gender dan konstruk yang menempatkan perempuan sebagai objek. 100 Hari Pemerintahan ini tidak hanya lambat membahas tentang kebijakan turunan UU TPKS, namun justru muncul kebijakan yang melanggengkan ketidaksetaraan relasi tersebut. Kita menjauh dari upaya perlindungan perempuan dan kelompok rentan," kata Ketua Perempuan Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi dalam media briefing "100 Hari Pemerintahan Baru, Negara Masih Tak Berpihak Kepada Korban Kekerasan Seksual" di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Konsorsium turut menuntut adanya keberpihakan yang ditunjukkan negara kepada korban kekerasan seksual, yang sekarang masih nihil.

Padahal data SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sudah menunjukkan peningkatan kasus kekerasan seksual dengan mencapai angka 13.156 pada tahun 2023. Persentase korban yang mendapatkan perlindungan tertinggi hanya sebesar 8 persen pada tahun yang sama.

"Artinya, lebih dari 90 persen korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan pemulihan komprehensif sebagaimana tertuang pada Pasal 70 ayat (1) UU TPKS dalam hal pemberian hak restitusi dan/atau kompensasi. Angka ini masih tidak digubris, atau setidaknya memunculkan tanda bahaya dan urgensi di pihak negara," tulis konsorsium.

Sementara itu, Project Manager Institute for Criminal Justice (ICJR) Ajeng Gandini menyesalkan nihilnya keberpihakan negara terhadap korban di tengah kasus kekerasan seksual yang selalu meningkat setiap tahunnya.

Menurut Ajeng kondisi tersebut diperburuk dengan kebijakan efisiensi anggaran di 100 hari pemerintahan baru.

"Karena ironisnya hampir 90 persen korban kekerasan seksual masih belum mendapatkan penanganan penuh dan hak atas pemulihan yang komprehensif dari negara sebagaimana amanat Pasal 70 ayat (1) UU TPKS termasuk kompensasi," kata Ajeng.

Menurut Ajeng, ICJR juga melakukan kajian mengena Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil sanksi semua tindak pidana. Pada tahun 2023, negara mendapatkan dana sebesar Rp9,4 triliun rupiah dari PNBP penegakan hukum, sedangkan kebutuhan estimasi kompensasi yang perlu disediakan negara jika pelaku tidak bisa membayar kepada korban hanyalah Rp 18 miliar.

"Bahkan tidak mencapai 0,1 persen dari total pendapatan PNBP hasil penegakan hukum tersebut. Namun tidak dapat diketahui atau dipastikan apakah korban, termasuk korban kekerasan seksual, mendapatkan kontribusi PNBP penegakan hukum atau tidak. Minimnya transparansi ini adalah catatan kritis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Melalui media briefing "100 Hari Pemerintahan Baru, Negara Masih Tak Berpihak Kepada Korban Kekerasan Seksual", konsorsium ASAP! menekankan pentingnya gerakan perempuan dalam advokasi dan kampanye mengenai pemenuhan hak korban kekerasan seksual melalui gerakan perempuan. Konsorsium menekankan sentralnya peran media dan jurnalis dalam menyokong upaya dan proses advokasi.

"Berdialog dengan jurnalis untuk menyampaikan situasi terkini terkini dalam momentum Media Briefing ini merupakan saat yang tepat agar kawan-kawan media mendengar langsung dari organisasi yang bekerja bersama korban dan melakukan advokasi, kampanye termasuk riset yang berkaitan erat dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

Tentunya data dan situasi terkini yang disampaikan merupakan rangkaian advokasi percepatan aturan turunan dan implementasi mandat UU TPKS secara penuh dan komprehensif agar publik masyarakat luas semakin aware dan media berpihak pada korban. ucap Ni Loh Gusti Madewanti dari Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis).

Yayasan Humanis dan Inovasi Sosial (Humanis), Forum Pengada Layanan (FPL), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perempuan Mahardhika (PM) dalam Konsorsium Percepatan Advokasi Aturan Turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (ASAP!) telah menghasilkan tiga (3) agenda prioritas sesuai amanat UU TPKS, antara lain:

1. Mendorong negara untuk berpihak pada korban dan menjamin pelindungan perempuan dan anak agar bebas dari kekerasan seksual

Konsorsium menuntut negara berpihak kepada perempuan, anak, dan kelompok yang dipinggirkan dengan memastikan pelindungan menyeluruh bebas dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Kami mendorong negara hadir untuk menyegerakan lahirnya aturan turunan dari UU TPKS dan terlaksananya kebijakan yang responsif gender, dihapusnya peraturan daerah yang diskriminatif, mengembangkan kurikulum pendidikan yang berkeadilan gender, dan menyediakan layanan yang berpihak pada korban termasuk penyediaan rumah aman, serta ketersediaan anggaran yang memadai untuk layanan dan pemulihan korban.

2. Menciptakan infrastruktur yang ramah dan aman untuk perempuan

Konsorsium menuntut negara memastikan adanya infrastruktur, seperti transportasi publik atau ruang publik yang ramah dan aman untuk perempuan dan kelompok disabilitas, serta mendorong pemanfaatan anggaran negara prioritas untuk menghadirkan sarana dan prasarana yang layak tanpa terkecuali dalam upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual.

3. Pelindungan perempuan pembela Hak Asasi Manusia

Konsorsium menuntut dan mendesak negara memastikan adanya pelindungan bagi perempuan/pembela HAM dengan tidak melakukan kriminalisasi pada aktivis gerakan perempuan dengan menggunakan pasal karet dan menghadirkan kebijakan yang memastikan adanya mekanisme pelindungan secara penuh dan komprehensif yang disediakan oleh negara sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek

41 Kasus Anak Korban Pornografi Lewat Medsos, KPAI: Karena Orang Tua Gaptek

News | Rabu, 12 Februari 2025 | 19:42 WIB

Survei LSI 100 Hari Pemerintah: Mayoritas Responden Sepakat, Kabinet Prabowo Kegemukan

Survei LSI 100 Hari Pemerintah: Mayoritas Responden Sepakat, Kabinet Prabowo Kegemukan

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 19:33 WIB

19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis

19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologis

News | Minggu, 02 Februari 2025 | 10:34 WIB

Progres Misi Asta Cita dalam 100 hari Pemerintahan Prabowo - Gibran

Progres Misi Asta Cita dalam 100 hari Pemerintahan Prabowo - Gibran

Video | Kamis, 30 Januari 2025 | 08:00 WIB

100 Hari Gibran di Pemerintahan, Simbol atau Sekadar Bayangan?

100 Hari Gibran di Pemerintahan, Simbol atau Sekadar Bayangan?

Liks | Jum'at, 24 Januari 2025 | 16:24 WIB

Rapor Merah 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sederet Menteri Berkinerja Buruk hingga Tak Terlihat Kerja

Rapor Merah 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran: Sederet Menteri Berkinerja Buruk hingga Tak Terlihat Kerja

Liks | Kamis, 23 Januari 2025 | 13:21 WIB

Review Buku How to Kill Men and Get Away With It, Menumpas Pelaku Kejahatan

Review Buku How to Kill Men and Get Away With It, Menumpas Pelaku Kejahatan

Your Say | Selasa, 21 Januari 2025 | 13:10 WIB

Terkini

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi: Ada Luka Benda Tajam dan Tumpul di Tubuh Korban

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:54 WIB

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

Keracunan atau Apa? 8 Fakta Tewasnya Sekeluarga di Tenda Kamping Temanggung

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:53 WIB

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:44 WIB

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:29 WIB

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:11 WIB

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 18:03 WIB