Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 19 Februari 2025 | 10:11 WIB
Aturannya Bakal Tertulis di PP, Kampus yang Menerima Manfaat Tambang Bisa Kena Audit BPK
Ilustrasi Tambang (Pexels/Tom Fick)

Suara.com - Perguruan tinggi atau Kampus disebutkan hanya bisa menerima manfaat atau keuntungan hasil pengelolaan tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba yang baru disahkan. Nantinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa memeriksa kampus yang menerima manfaat tambang tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan untuk aturan detailnya mengenai hal tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Minerba.

"Nanti kan para penerima manfaat ini akan menjadi objek yang bisa diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Prinsipnya seperti itu. Nah detailnya itu nanti di peraturan pemerintah," kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, DPR memiliki penilaian positif dalam pemberian manfaat soal pengelolaan hasil tambang ke kampus. Sebagai contoh yakni, kampus dapat mengurangi pembebanan biaya uang kuliah ke mahasiswa.

"Semangatnya untuk juga meningkatkan riset, untuk meminimalisir uang kuliah tahunan, supaya jangan naik kan seperti itu. Nah itu nanti harus didetailkan," ujarnya.

Untuk diketahui, kampus sendiri nantinya hanya menerima manfaat atau keuntungan dari pengelolaan tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Hal itu tertuang dalam UU Minerba yang baru saja disahkan setelah sebelumnya direvisi.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akhirnya menyepakati membawa Revisi UU Minerba ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pun menjelaskan sejumlah poin dalam RUU tersebut.

Supratman menjelaskan, poin pertama dalam RUU tersebut adanya perubahan skema dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan (IUP) ataupun wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

"Sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian, mekanisme lelangnya tetap tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk kooperasi," kata Supratman dalam konferensi pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

baca juga

Dengan adanya perubahan itu, kata dia, nantinya pemerintah lewat Kementerian ESDM akan memilih siapa yang berhak mengelola tambang.

"Dengan pemberian skema prioritas yang ada itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," katanya.

DPR resmi mengesahkan RUU Minerba jadi Undang-undang, Selasa (18/2/2025). (Suara.com/Bagaskara)
DPR resmi mengesahkan RUU Minerba jadi Undang-undang, Selasa (18/2/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Kemudiam poin yang kedua, kata Supratman, DPR dan pemerintah sepakat tak jadi memberikan izin secara langsung mengelola tambang kepada perguruan tinggi atau kampus.

"Yang kedua terhadap usulan dari DPR yang tadinya ingin memberikan konsesi tambang kepada perguruan tinggi, pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi," katanya.

Ia menjelaskan, jika dalam RUU tersebut nantinya tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta. Nantinya, mereka akan ditugaskan untuk memberikan manfaat kelola tambang tersebut buat kampus.

"Bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," katanya.

"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," sambungnya.

Kemudian soal ormas keagamaan juga tetap akan diberikan izin usaha tambang, namun dengan skema prioritas tadi tanpa tender.

"Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini. Karena itu sekali lagi saya mengucapkan terima kasih," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Momen Gibran Berani Kunjungi Kampus di Tahun 2012 Viral, Netizen Soroti Penampilannya: Orator Kegelapan

Momen Gibran Berani Kunjungi Kampus di Tahun 2012 Viral, Netizen Soroti Penampilannya: Orator Kegelapan

Tekno | Rabu, 19 Februari 2025 | 09:15 WIB

Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi

Sinergi TNI dan MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 06:09 WIB

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 17:01 WIB

Deg-degan Nunggu SNBP 2025? Ini Link dan Cara Cek Pengumumannya!

Deg-degan Nunggu SNBP 2025? Ini Link dan Cara Cek Pengumumannya!

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 16:40 WIB

Terkini

Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS

Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas

Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:21 WIB

Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi

Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:20 WIB

Poin Tertinggal Jauh, Alex Marquez Yakin Kakaknya Bisa jadi Juara Dunia

Poin Tertinggal Jauh, Alex Marquez Yakin Kakaknya Bisa jadi Juara Dunia

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:20 WIB

3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan

3 Strategi Mentan Amran Agar Kabupaten Alor Lepas dari Garis Kemiskinan

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:17 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya

Jadwal SIM Keliling Medan 18-23 Agustus 2026, Catat Lokasi dan Syarat Perpanjangnya

Sumut | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:16 WIB

Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan

Rans Entertainment X Utusan Khusus Presiden Galang Bantuan Gempa NTT Dapat Banjir Hujatan

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Apa Penyebab Motor Susah Distarter? Ini 7 Cara Mengatasinya

Apa Penyebab Motor Susah Distarter? Ini 7 Cara Mengatasinya

Otomotif | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

Bukan Cuma Data, PKS Sebut Indikator Ekonomi Nyata Ada di Harga Beras dan Biaya Sekolah

Bukan Cuma Data, PKS Sebut Indikator Ekonomi Nyata Ada di Harga Beras dan Biaya Sekolah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:15 WIB

×