Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 18 Februari 2025 | 17:01 WIB
UU Minerba Disahkan, Ormas Keagamaan Bisa Garap Banyak Tambang Batu Bara
Ilustrasi ekskavator batu bara di malam hari. [Ist]

Suara.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tidak hanya menggarap lahan pertambangan batu bara bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). 

Ormas keagamaan bisa menggarap pertambangan batu bara lainnya dan mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

"Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B. Tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B," ujar Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Dia menuturkan, pemberian IUP tambang batu bara ke ormas Keagamaan ini semata-mata untuk menggarap potensi sumber daya alam yang belum optimal.

Bahlil bilang, setelah disahkannya revisi Undang-Undang (UU) Minerba, pihaknya akan mengeluarkan aturan turunan berupan Peraturan Menteri setelah adanya Peraturan Pemerintah.

"Ini kan baru undang-undangnya. Nanti akan diatur. Kita kan baru bahas undang-undang. Setelah undang-undang kan PP baru Permen. Nanti kriterianya, teknisnya akan ada," jelas dia.

Bahlil menambahkan, IUP tambang batu bara ini ingin pertambangan batu bata di dalam negeri tidak hanya dinikmati konglomerat besar.

"Selama ini kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan, itu lagi, itu lagi. Nah, sekarang UMKM, koperasi, itu bisa mendapatkan IUP dengan skala prioritas. Artinya, tidak mesti mengikuti tender murni," beber dia.

Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Adapun sejumlah poin revisi dalam RUU tersebut di antaranya, adanya perubahan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, kini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.

Skema itu diterapkan dalam rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam kepada semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.

DPR dan pemerintah pun sepakat untuk membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Sebaliknya, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) diberikan kepada badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi.

Kemudian pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan juga diatur dalam RUU Minerba. Pemberian izin itu pun sudah disepakati antara eksekutif dan legislatif.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Tumpang Tindih Usai Revisi UU Minerba Disahkan

Bahlil Ancam Cabut Izin Tambang Tumpang Tindih Usai Revisi UU Minerba Disahkan

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 15:44 WIB

RI Raja Nikel, Tapi Sumber Dayanya Dikuasai Perusahaan China

RI Raja Nikel, Tapi Sumber Dayanya Dikuasai Perusahaan China

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:53 WIB

Pemerintah Diminta Selidiki Izin Tenaga Kerja Asing di Tambang Emas CPM

Pemerintah Diminta Selidiki Izin Tenaga Kerja Asing di Tambang Emas CPM

Bisnis | Senin, 17 Februari 2025 | 08:32 WIB

Terkini

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB

Koperasi Desa Tumbuh di Tengah Tekanan Daya Beli, Warga Mulai Cari Akses Sembako Lebih Terjangkau

Koperasi Desa Tumbuh di Tengah Tekanan Daya Beli, Warga Mulai Cari Akses Sembako Lebih Terjangkau

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:22 WIB

Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal

Ancaman PHK Massal di Balik Rencana 'Karpet Merah' Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:17 WIB

BSI Jadi Perusahaan dan Bank Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi ISO 56001:2024

BSI Jadi Perusahaan dan Bank Pertama di Indonesia Raih Sertifikasi ISO 56001:2024

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:12 WIB