Fakta-fakta Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Kini Dicekal ke Luar Negeri

Bangun Santoso

Rabu, 19 Februari 2025 | 10:23 WIB
Fakta-fakta Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Kini Dicekal ke Luar Negeri
Arsin bin Sanip, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji Tangerang (X @Bung Madin)

Suara.com - Lama bergulir dan jadi pembahasan panjang, Bareskrim Polri akhirnya mengumumkan ada pelanggaran pidana di kasus pagar laut Tangerang. Terkini, penyidik menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka pagar laut Tangerang itu adalah, Kades Kohod, Arsin. Kemudian UK selaku Sekdes Kohod serta dua orang berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa.

Terkini, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencekal Kades Kohod, Arsin ke luar negeri.

Selain Arsin, Bareskrim juga akan mencekal tiga tersangka lainnya, yakni UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, SP selaku penerima kuasa, dan CE selaku penerima kuasa.

“Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Belum Ditahan

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Djuhandhani mengatakan, keempat orang tersebut belum ditahan karena baru ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa kemarin.

“Baru saja penetapan tersangka. Tentu saja, kami segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan). Kemudian, setelah melengkapi mindik, kami akan memanggil para tersangka. Itu, ‘kan, by process, ya,” katanya.

Adapun keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

baca juga

“Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod,” terang Djuhandhani.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam prosesnya, penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya.

Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), disita pula sejumlah barang bukti yang antara lain berupa satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Lanjut Periksa Aguan?

Bareskrim Resmi Tetapkan Kades Kohod Tersangka Pagar Laut, Lanjut Periksa Aguan?

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 18:44 WIB

Polisi Resmi Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang

Polisi Resmi Tetapkan Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut Tangerang

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 18:03 WIB

Kejagung Pastikan Tetap Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Sudah Kirim Surat ke Kades Kohod

Kejagung Pastikan Tetap Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Sudah Kirim Surat ke Kades Kohod

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 16:33 WIB

Terungkap Kades Kohod Auto Jadi Miliarder dari Kongkalikong SHGB Pagar Laut, Disebut Raup Rp 23,2 Miliar!

Terungkap Kades Kohod Auto Jadi Miliarder dari Kongkalikong SHGB Pagar Laut, Disebut Raup Rp 23,2 Miliar!

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 14:49 WIB

Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan

Nusron Wahid Ungkap Siapa Saja Oknum BPN 'Pemain' di Kasus Pagar Laut Bekasi: Besok Saya Umumkan

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:12 WIB

Seret Nama Ahok usai Diperiksa Kasus Rusun Cengkareng, Prasetyo Edi: Dia Saat Itu Tak Mau Kompromi dengan DPRD

Seret Nama Ahok usai Diperiksa Kasus Rusun Cengkareng, Prasetyo Edi: Dia Saat Itu Tak Mau Kompromi dengan DPRD

News | Senin, 17 Februari 2025 | 21:07 WIB

CEK FAKTA: Beredar Foto Kapolri dan Aguan Resmikan Pagar Laut Tangerang, Benarkah?

CEK FAKTA: Beredar Foto Kapolri dan Aguan Resmikan Pagar Laut Tangerang, Benarkah?

News | Senin, 17 Februari 2025 | 14:50 WIB

Terkini

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:08 WIB

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil

Riau | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:02 WIB

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air

Jogja | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:01 WIB

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:57 WIB

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:55 WIB

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 20:52 WIB

×