Menurutnya, jika membaca undang-undang keuangan negara, istilah efisiensi juga aneh dan tidak diperlukan karena perintah terkait penggunaan keuangan memang harus diefisienkan.
"Penggunaan keuangan negara memang harus diefisienkan, ditepat sasarankan, harus betul-betul presisi menghitungnya tidak aneh-aneh," pungkas Feri. (Moh Reynaldi Risahondua)