Pakar Hukum Siap Bersaksi Jika Terdakwa Korupsi Jual Beli Emas Antam Budi Said Ajukan Kasasi

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 24 Februari 2025 | 19:53 WIB
Pakar Hukum Siap Bersaksi Jika Terdakwa Korupsi Jual Beli Emas Antam Budi Said Ajukan Kasasi
Budi Said, Crazy Rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Masyarakat menyambut positif soal putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa korupsi jual beli emas Antam, Budi Said.

Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, Budi Said dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, dan denda senilai Rp 1 miliar. Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun.

Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan vonis sebelumnya yang hanya 15 tahun hukuman penjara.

Pakar hukum Pidana, Romli Atmasasmita mengaku bersedia menjadi saksi ahli, jika pihak Budi Said melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) akibat penambahan masa hukuman tersebut.

"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat kasasi," kata Romli, kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).

Meski demikian, Romli belum bisa banyak berkomentar lantaran belum membaca soal salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Budi Said.

Sementara itu, Ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK), Dedy Hariyadi Sahrul menilai bahwa putusan hakim soal banding yang dilakukan oleh Budi Said telah tepat.

Pasalnya, kata Dedy, putusan yang dilakukan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harri Swantoro tidak terpengaruh oleh penggiringan yang terjadi di publik.

Mengingat, sejauh ini ada beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said.

"Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat terterhadap terdakwa dalam kasus korupsi jual-beli emas Antam, Budi Said.

Dalam vonisnya, hakim mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024.

Selain pidana penjara selama 16 tahun, Budi Said juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan total Rp 1,1 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.705.000/Gram

Awal Pekan Ini, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp1.705.000/Gram

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 10:37 WIB

Hakim Dipuji Usai Beratkan Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Siap Melawan

Hakim Dipuji Usai Beratkan Vonis Budi Said Jadi 16 Tahun, Hotman Paris Siap Melawan

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 23:37 WIB

Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said

Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 20:55 WIB

Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram

Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:54 WIB

Emas Antam  Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB

Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 11:24 WIB

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp1.679.000/Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Jadi Rp1.679.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:09 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB