Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said

Aprilo Ade Wismoyo, Fakhri Fuadi Muflih

Minggu, 23 Februari 2025 | 20:55 WIB
Kalah di Pengadilan Tinggi soal Kasus Jual Beli Emas, Hakim Tambah Hukuman Budi Said
Budi Said, Crazy Rich asal Surabaya menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas PT Antam. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said, harus menanggung vonis yang lebih berat setelah kalah dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kasus yang menjerat Budi Said terkait dengan jual beli emas di PT Antam Tbk.

Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Budi Said, yang semula dijatuhi pidana 15 tahun, kini menjadi 16 tahun penjara. 

Hal ini tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan pada Kamis (20/2) oleh majelis hakim PT Jakarta.

Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro, dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih, dan Hotma Maya Marbun. 

“Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi amar putusan, dikutip Minggu (23/2/2025).

Selain vonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayar, digantikan dengan enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan agar Budi Said membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 triliun.

Jumlah uang pengganti tersebut terdiri dari: pertama, 58,841 kg emas Antam senilai Rp 35,5 miliar, dan kedua, 1.136 kg emas Antam yang setara dengan Rp 1 triliun, berdasarkan harga pokok produksi emas Antam pada Desember 2023. 

Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,5 miliar akibat kasus ini. Namun, berdasarkan data dan bukti keuangan yang ada, tidak ditemukan adanya pembelian emas oleh Budi Said sebanyak 1.136 kg (1,1 ton) dari PT Antam.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram

Harga Emas Antam Turun Tipis Hari Ini Jadi Rp1.707.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2025 | 09:54 WIB

Rekam Jejak Pitra Romadoni, Pengacara yang Nyaris Baku Hantam dengan Firdaus Oiwobo

Rekam Jejak Pitra Romadoni, Pengacara yang Nyaris Baku Hantam dengan Firdaus Oiwobo

Lifestyle | Kamis, 20 Februari 2025 | 21:07 WIB

Emas Antam  Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram

Emas Antam Terus Meroket Tembus Rp1,7 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 20 Februari 2025 | 11:00 WIB

Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim

Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 18:36 WIB

Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini

Harga Emas Antam Melambung Tinggi, Tembus Rp1.691.000/Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 19 Februari 2025 | 11:24 WIB

Pengadilan Militer Gelar Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 6 Saksi Bakal Ungkap Fakta Baru?

Pengadilan Militer Gelar Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 6 Saksi Bakal Ungkap Fakta Baru?

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:23 WIB

Terkini

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Uang Tunai Makin Jarang Dipakai, Transaksi QRIS Tembus Rp1,12 Kuadriliun

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:03 WIB

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Jurang Humor Milenial vs Gen Z: Saat Plesetan Cerdas Kalah dari Meme Pisang Tanpa Konteks

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda

Kaltim | Minggu, 27 September 2026 | 12:00 WIB

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Didukung Kai EXO, Atlet Ini Tepati Janjinya Raih Emas Asian Games 2026

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 11:50 WIB

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Akibat Pasokan Seret, Harga Cabai di Banyumas Tembus Rp80 Ribu!

Jawa Tengah | Minggu, 27 September 2026 | 11:46 WIB

Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari

Korban KM Virgo Transport 8, Jenazah Taruno Akhirnya Pulang ke Madiun, Adik Masih Dicari

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 11:36 WIB

Shio Ciong vs Shio Hoki, Apa Bedanya dalam Ramalan Feng Shui?

Shio Ciong vs Shio Hoki, Apa Bedanya dalam Ramalan Feng Shui?

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 11:30 WIB

Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer

Waspada! Gunung Semeru Erupsi Lagi, Kolom Abu Vulkanik Tembus 1,3 Kilometer

Jatim | Minggu, 27 September 2026 | 11:29 WIB

7 Cara Menghilangkan Bau Apek saat AC Pertama Kali Dinyalakan di Pagi Hari

7 Cara Menghilangkan Bau Apek saat AC Pertama Kali Dinyalakan di Pagi Hari

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 11:25 WIB

Konten Couple Carousel Bikin Gemas! Penolong untuk yang Takut Jatuh Cinta

Konten Couple Carousel Bikin Gemas! Penolong untuk yang Takut Jatuh Cinta

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 11:20 WIB

×