Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana

Andi Ahmad S, Faqih Fathurrahman

Senin, 03 Maret 2025 | 06:05 WIB
Sukatani Akui Diintimidasi Polisi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini Tindak Pidana
Ilustrasi Band Punk Sukatani. [Suara.com/Iqbal Assaputro]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menanggapi soal adanya intimidasi yang diterima band Sukatani oleh pihak kepolisian.

Penyataan tersebut disampaikan band beraliran punk new wave itu dalam akun Istagram resminya @sukatani.band.

Dalam akun tersebut, Sukatani mengakui adanya tekanan dan intimidasi terhadap pihaknya buntut lagu Bayar, Bayar, Bayar yang menyinggung institusi Polri.

Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mengintimidasi dan meminta Sukatani menarik lagunya dari pasaran hingga permintaan maaf, dinilai tidak mendasar.

“Tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan band Sukatani sehingga menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana,” kata Arif dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).

Bahkan, Sukatani menyampaikan jika intimidasi yang diterima oleh mereka telah dialami sejak bukan Juli 2024 silam.

Jika pelaku pembungkaman terhadap Sukatani, kata Arif, tidak diproses hukum secara tegas bakal menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi Indonesia.

“Ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum,” ungkapnya.

Arif juga sangat menyayangkan, jika pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidpropam Jawa Tengah, yang menyimpulkan jika para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.

baca juga

Begitupun dengan pernyataan Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, yang membantah adanya intimidasi oleh anggota Polisi tersebut.

Voice of Baceprot Suarakan Solidaritas untuk Sukatani (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Voice of Baceprot Suarakan Solidaritas untuk Sukatani (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Saat itu, Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.

“Meskipun begitu, Koalisi menilai tindakan Personel Kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan,” ucap Arif.

Kepolisian dinilai, harus bisa melindungi dan menghormati kebebasan seni dan kritik lewat lagu Sukatani. Terlebih, aparat kepolisian juga tidak seharusnya meminta Sukatani menarik lagunya dari platform musik digital.

“Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR),” ucapnya.

Saat ini, kata Arif, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan.

“Hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.

“Kami juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani,” tambahnya.

Dalam Pasal 421 KUHP, lanjut Arif, mengatur tentang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, kepada setiap Pegawai negeri termasuk polisi, yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.

Band Sukatani. [Instagram]
Band Sukatani. [Instagram]

Arif menilai, klarifikasi lagi Bayar, Bayar, Bayar bukan merupakan kewenangan polisi. Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh Band Sukatani, sehingga, polisi tidak berwenang untuk mendatangi, ataupun membatasi kemerdekaan band Sukatani.

Sebabnya, koalisi masyarakat sipil mendesak kepada Propam Mabes Polri dan juga kepada Kapolri menjunjung tinggi akuntabilitas, objektivitas, dan transparansi dalam memeriksa dugaan pelanggaran etik adanya tekanan dan intimidasi kepada Band Sukatani oleh Anggota Polda Jateng.

“Propam dan Kapolri harus menindak tegas dengan memproses secara pidana Anggota Polda Jateng yang terbukti dan atau terlibat melakukan intimidasi,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai Lagu Bayar Bayar Bayar Dibredel Hingga Vokalis Kena PHK Sepihak, Sukatani Umumkan Jadwal Manggung Terbaru

Usai Lagu Bayar Bayar Bayar Dibredel Hingga Vokalis Kena PHK Sepihak, Sukatani Umumkan Jadwal Manggung Terbaru

News | Minggu, 02 Maret 2025 | 15:32 WIB

Skandal Intimidasi Terbongkar! Sukatani Tegas Tolak Tawaran Kapolri

Skandal Intimidasi Terbongkar! Sukatani Tegas Tolak Tawaran Kapolri

Video | Minggu, 02 Maret 2025 | 15:00 WIB

Sudah Ada Iwan Fals Sebelum Sukatani, Denny Chasmala Sentil Polisi yang Baper Dikritik

Sudah Ada Iwan Fals Sebelum Sukatani, Denny Chasmala Sentil Polisi yang Baper Dikritik

Entertainment | Minggu, 02 Maret 2025 | 14:40 WIB

Tolak Jadi Duta Polisi Usai Diintimidasi, Sukatani Banjir Doa

Tolak Jadi Duta Polisi Usai Diintimidasi, Sukatani Banjir Doa

Entertainment | Minggu, 02 Maret 2025 | 12:25 WIB

Usai Dibredel, Kini Band Sukatani Difitnah Jual Lagu 'Bayar Bayar Bayar' ke Label Besar

Usai Dibredel, Kini Band Sukatani Difitnah Jual Lagu 'Bayar Bayar Bayar' ke Label Besar

Entertainment | Minggu, 02 Maret 2025 | 04:00 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×