Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu

Andi Ahmad S

Selasa, 04 Maret 2025 | 05:35 WIB
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
Pengadilan Negeri Batam Kepulauan Riau menggelar sidang perkara narkoba melibatkan Satresnarkoba Polresta Barelang, Senin (3/3/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (3/3/2025).

Dalam persidangan, saksi dari Propam Polda Kepri mengungkap peran para terdakwa dalam menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kg untuk dijual sebagai upah informan.

Saksi yang dihadirkan adalah Ipda Aryanto Gultom, mantan Auditor Propam Polda Kepri, yang sebelumnya menangani sidang etik terhadap para terdakwa.

Jaksa penuntut umum (JPU) menguatkan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), termasuk kronologi penyisihan barang bukti tersebut.

Penyisihan 1 Kg Sabu untuk Informan

Dalam persidangan terungkap bahwa sabu seberat 36 kg yang berasal dari Malaysia awalnya diamankan para terdakwa. Namun, 1 kg di antaranya disisihkan untuk membayar informan terkait pengungkapan kasus narkoba berskala besar.

“Setelah mendapatkan informasi dari Rahmadi (terdakwa), ia menyampaikannya kepada Fadilla (terdakwa) selaku kasub bahwa ada sabu yang akan dijemput di Batam. Kemudian, Kanit Shigit menjemput 35 kg sabu dari Bripka Rahmadi dengan biaya jasa Rp20 juta,” ungkap Aryanto dilansir dari Antara.

Sidang Dibagi Dua Tahap

Sidang terhadap 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dibagi dalam dua tahap.

Tahap pertama diikuti oleh terdakwa Azis Martau Siregar, Julkifli Simanjuntak, Wan Rahmat, Jaka Surya, Junaidi Gunawan, dan Aryanto.

Polres Bengkalis menyita sabu dan kokain. [Dok Polisi]
Ilustrasi barang bukti sabu dan kokain. [Dok Polisi]

Tahap kedua, yang berlangsung dari pukul 20.00 WIB hingga 22.45 WIB, diikuti oleh terdakwa Shigit Sarwo, Fadillah, Alex Chandra, Ma’ruf Rambe, Rahmadi, dan Satria Nanda (eks Kasatresnarkoba Polresta Barelang).

Menurut Aryanto, kasus ini terungkap setelah terdakwa Azis Martua Siregar, yang lebih dulu ditangkap, memberikan keterangan. Ia mengungkap bahwa sabu yang disisihkan dijual kepada dirinya, dan uangnya disetorkan kepada terdakwa Wan Rahmat, Ma’ruf Rambe, serta Fadillah.

Aryanto menegaskan bahwa semua keterangan yang ia sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Paminal Propam Polda Kepri.

Barang Bukti dan Bantahan dari Terdakwa

Dalam perkara ini, barang bukti yang diserahkan antara lain: 11 unit ponsel dan Uang tunai senilai Rp12 juta.

“Kami tidak menelusuri lebih dalam apakah ponsel sudah diuji forensik, tetapi kami memiliki tangkapan layar percakapan yang membahas penjualan sabu ke Azis,” ujar Aryanto.

Namun, dalam persidangan, beberapa terdakwa membantah keterangan saksi.

Terdakwa Satria Nanda menyatakan bahwa tidak ada penjemputan sabu dan bahwa dirinya tidak berada di Batam saat kejadian, melainkan di Medan.

“Terkait penyisihan, kami tidak pernah melakukan itu. Pada 16 Februari, kami tidak berada di Batam, tapi di Medan,” tegasnya.

Shigit Sarwo juga membantah keterangan saksi mengenai penjemputan dan penyisihan barang bukti sabu.

Menanggapi bantahan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Tiwik menanyakan kepada saksi Aryanto apakah ia tetap pada keterangannya. Aryanto menegaskan bahwa ia tetap berpegang pada keterangannya.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (6/3) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila

Harta Kekayaan Kapolres Ngada yang Ditangkap Diduga Terkait Narkoba-Asusila

News | Selasa, 04 Maret 2025 | 01:58 WIB

Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan

Berantas Narkoba, 73 Terdakwa Dituntut Mati dalam 4 Bulan

News | Senin, 03 Maret 2025 | 19:17 WIB

6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap

6 Bos Narkoba Lintas Sumatera-Jawa Masuk DPO, BNN Gandeng Malaysia untuk Tangkap

News | Senin, 03 Maret 2025 | 16:34 WIB

BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero

BNN Sita Rp25 Miliar Aset Hasil TPPU Narkoba, Termasuk Mercy dan Pajero

News | Senin, 03 Maret 2025 | 15:24 WIB

Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak

Kompolnas Turun Tangan Awasi Kasus Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pelecehan Anak

News | Senin, 03 Maret 2025 | 14:55 WIB

Terkini

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:31 WIB

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:27 WIB

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:20 WIB

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:17 WIB

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:14 WIB

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 21:02 WIB

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:55 WIB

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:44 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi

Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 20:39 WIB