Selain itu, Hasto juga dijerat dengan pasal peritangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus buronnya Harun Masiku.
Hingga saat ini, pihak Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua, setelah yang pertama ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djumyanto.