Jangan Sampai Salah! Syarat Penerima BPNT 2025 Terbaru dan Cara Cek Status Kepesertaan

M. Reza Sulaiman

Senin, 10 Maret 2025 | 21:15 WIB
Jangan Sampai Salah! Syarat Penerima BPNT 2025 Terbaru dan Cara Cek Status Kepesertaan
Kapan Pencairan Bansos BPNT 2025 (kemensos.go.id)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat melalui berbagai program bantuan sosial (Bansos), salah satunya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Lantas, kapan pencairan Bansos BPNT 2025?

BPNT merupakan bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik, yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah. Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.

Pada tahun 2025, pemerintah telah menetapkan bahwa BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan dan langsung masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli berbagai bahan pangan yang telah ditentukan pemerintah melalui e-Warong atau agen resmi.

Namun, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang jadwal pencairan Bansos BNPT 2025. Berikut penjelasan selengkapnya.

Kapan Pencairan Bansos BPNT 2025?

BPNT disalurkan setiap bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Untuk tahun 2025, jadwal pencairan BPNT adalah sebagai berikut:

  • Januari 2025: Pencairan tahap pertama
  • Februari 2025: Pencairan tahap kedua
  • Maret 2025: Pencairan tahap ketiga
  • April 2025: Pencairan tahap keempat
  • Mei 2025: Pencairan tahap kelima
  • Juni 2025: Pencairan tahap keenam
  • Juli 2025: Pencairan tahap ketujuh
  • Agustus 2025: Pencairan tahap kedelapan
  • September 2025: Pencairan tahap kesembilan
  • Oktober 2025: Pencairan tahap kesepuluh
  • November 2025: Pencairan tahap kesebelas
  • Desember 2025: Pencairan tahap kedua belas

Untuk pencairan bulan Maret 2025, dana BPNT diberikan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, dan Maret, sehingga total yang diterima penerima manfaat mencapai Rp600.000.

Syarat Penerima BPNT 2025

baca juga

Untuk mendapatkan bantuan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial\
  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat transaksi pencairan bantuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan sesuai ketetapan pemerintah daerah
  • Aktif menggunakan BPNT di e-Warong atau agen resmi yang ditunjuk pemerintah
  • Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat mengajukan diri melalui kantor kelurahan atau Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya

Mekanisme Pencairan BPNT 2025

Proses pencairan BPNT dilakukan melalui beberapa tahapan berikut:

1. Cek Status Penerima

Penerima manfaat dapat mengecek status kepesertaan melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Alternatif lainnya adalah dengan mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat.

2. Pencairan Saldo BPNT

Dana BPNT akan langsung masuk ke rekening penerima melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Saldo bantuan hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan di e-Warong dan tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang tunai.

3. Pembelian Bahan Pangan di e-Warong

Penerima manfaat dapat menggunakan saldo BPNT untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, daging ayam, ikan, sayur, buah-buahan, tahu, tempe, minyak goreng, dan gula pasir. Transaksi dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai alat pembayaran elektronik.

4. Pengawasan dan Pemantauan

Pemerintah dan pendamping sosial akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan bantuan agar tepat sasaran. Jika ditemukan penyalahgunaan, penerima bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan hak sebagai peserta BPNT.

Cara Cek Status Penerima BPNT 2025

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima BPNT, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Isi data wilayah penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  • Ketik kode Captcha yang muncul di layar
  • Klik 'Cari Data', lalu sistem akan menampilkan status kepesertaan BPNT

Demikianlah informasi terkait kapan pencairan Bansos BPNT 2025. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Brantas Abipraya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jabodetabek

Brantas Abipraya Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Jabodetabek

Bisnis | Senin, 10 Maret 2025 | 10:39 WIB

Cara Dapat Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Daftar Online Lewat HP Agar Cair Dana Rp 600 Ribu

Cara Dapat Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Daftar Online Lewat HP Agar Cair Dana Rp 600 Ribu

News | Jum'at, 07 Maret 2025 | 06:25 WIB

Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Online Status Siswa Penerima Dana Rp 1 Juta

Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025 dan Cara Cek Online Status Siswa Penerima Dana Rp 1 Juta

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:48 WIB

Terkini

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Kripto Ini Naik 328 Persen dalam Sebulan, Kalahkan Bitcoin dan Ethereum

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Inul Daratista Bikin Pestapora Bergoyang, Adam Suseno Muncul Bawa Gitar

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 13:01 WIB

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Dari Panggung PestaPora, Rhoma Irama: Kita Usir Koruptor dari Bumi Indonesia

Entertainment | Minggu, 27 September 2026 | 12:57 WIB

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Tim Gabungan di Lombok Timur Sisir Puluhan Pondok Pesantren

Bali | Minggu, 27 September 2026 | 12:56 WIB

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Hidup Penuh Drama Demi Validasi? Kenali Beda 'Self-Appreciation' dan Main Character Syndrome

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:55 WIB

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Review Drama Cases Between Us, Memecahkan Kasus Kejahatan di Era Republik

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 12:50 WIB

5 Sunscreen dengan Vitamin E untuk Cegah Kerutan Muncul Lebih Cepat

5 Sunscreen dengan Vitamin E untuk Cegah Kerutan Muncul Lebih Cepat

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 12:41 WIB

Urutan Zodiak yang Paling Sering Jadi Pemenang saat Debat, Nomor 1 Sesuai Dugaan

Urutan Zodiak yang Paling Sering Jadi Pemenang saat Debat, Nomor 1 Sesuai Dugaan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 12:40 WIB

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

RAPBN 2027: Pemerintah-DPR Sepakat Naikkan Anggaran Belanja Negara, Target Pajak Ikut Melonjak

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:37 WIB

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

RAPBN 2027: Pemeritah-DPR Pangkas Anggaran Subsidi Energi Jadi Rp 261,5 Triliun, Turun Rp 11,44 T

Bisnis | Minggu, 27 September 2026 | 12:33 WIB

×