Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Dengan adanya tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I yang memiliki gaji terendah Rp 1.938.500 akan mengalami peningkatan menjadi Rp 3.877.000 mulai tahun 2025.
2. Gaji Guru Non ASN
Guru honorer juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi guru non ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.
Selain itu, guru non ASN bersertifikasi juga akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan, di luar gaji pokok yang diterima dari sekolah.
Kebijakan kenaikan gaji guru ASN dan non ASN ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendukung kualitas pendidikan nasional.
Dengan anggaran yang telah disiapkan, pemerintah optimis dapat menciptakan masa depan pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.