Presiden Prabowo Subianto menjabarkan rincian kenaikan gaji guru yang akan diberlakukan pada 2025:
1. Gaji Guru ASN
Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok ini disesuaikan berdasarkan golongan dan kepangkatan masing-masing guru.
Guru ASN yang telah memiliki sertifikasi juga akan memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000