Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional.
Hal itu diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Lalu Ari mengatakan, Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas. Pihaknya sedang membahas revisi UU tersebut dengan pemerintah.
Bahkan, Panja sudah mengundang sejumlah pakar dan akademisi untuk membahas perubahan UU itu.
"Para pakar, ahli, dan akademisi sudah kami undang. Kami sangat serius membahas revisi UU Sisdiknas," kata Lalu Ari kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).
Legislator asal Dapil NTB II itu mengatakan, salah satu poin penting yang dia usulkan adalah tata kelola guru di Indonesia. Ia meminta agar pemerintah pusat mengambil alih tata kelola guru nasional.
"Kita usulkan sentralisasi tata kelola guru nasional. Pemerintah pusat yang akan mengurus guru, bukan pemerintah daerah lagi," ujarnya.
Tata kelola guru nasional itu meliputi rekrutmen guru, pengangkatan guru, distribusi guru, penentuan karier guru, pembayaran gaji, tunjangan guru, dan aspek lainnya.
"Semua urusan guru akan diambil alih pemerintah pusat. Usulan ini sudah dikaji secara matang," ungkapnya.
Ia mengatakan, yang menjadi dasar dari usulan tersebut adalah karena desentralisasi tata kelola guru selama ini dinilai kurang efektif, yaitu adanya politisasi guru. Para guru dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
Selain itu, kata Lalu Ari, soal pemerataan guru. Banyak daerah terpencil yang kekurangan guru, khususnya di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Banyak guru yang enggan mengajar di daerah pelosok.
Jika tata kelola guru nasional diambil alih pemerintah pusat, maka guru akan didistribusikan secara merata di seluruh Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi daerah yang kekurangan guru.
Alumnus STT Telkom Bandung itu mengatakan bahwa usulan sentralisasi tata kelola guru yang dia sampaikan itu ternyata sama dengan usulan yang disampaikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Lalu Ari mengatakan, sentralisasi tata kelola guru nasional itu akan ditandai dengan peluncuran pencairan tunjangan kesejahteraan guru yang akan langsung dilakukan Presiden Prabowo Subianto di kantor Kemendikdasmen hari ini (13/3/2025).
"Presiden Prabowo sendiri yang akan meluncurkan pencairan tunjangan profesi guru secara nasional. Pencairan itu dirapel dari Januari, Februari, dan Maret. Pemerintah pusat yang akan langsung mencairkan," pungkasnya.
Tentang Lalu Hadrian Irfani

Lalu Hadrian Irfani adalah seorang politisi dan akademisi asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang aktif dalam berbagai organisasi dan lembaga pendidikan. Ia menempuh pendidikan dasar di SDN 2 Praya (1986-1992), kemudian melanjutkan ke SMPN 2 Praya (1992-1995) dan PS MUN 1 Praya. Setelah itu, ia menempuh pendidikan tinggi di STT Telkom Bandung pada jurusan Teknik Industri (1998-2002).
Selain memiliki latar belakang akademik yang kuat, Lalu Hadrian Irfani juga aktif dalam dunia pendidikan sebagai Asisten Dosen Teknik Industri di STT Telkom Bandung pada 2000-2002.
Di bidang organisasi, ia memegang berbagai posisi strategis. Saat menjadi mahasiswa, ia menjabat sebagai Ketua Umum Mahasiswa Teknik Industri STT Telkom (1999-2000) dan Ketua BEM STT Telkom Bandung (1999-2001). Dalam dunia politik, ia dipercaya menjadi Ketua DPW PKB NTB sejak 2017 hingga saat ini. Ia juga aktif dalam Nahdlatul Ulama (NU) sebagai Wakil Ketua PWNU NTB (2013-2019) dan Bendahara PWNU NTB (2019-2024).