Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, sempat meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maqdir sempat menyindir jaksa yang disebut mampu menyusun surat dakwaan hanya satu hari setelah mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari penyidik KPK.
“Jadi, kami meminta waktu. Yang kami khawatirkan kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso, yang mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu satu malam,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Untuk itu, Maqdir meminta waktu 10 hari untuk menyusun eksepsi sehingga sidang lanjutan bisa digelar pada Senin (24/3/2025).
Selain itu, Maqdir juga beralasan agar sidang tidak digelar hari Jumat. Sebab, Jumat dinilai sebagai hari yang lebih singkat.
Namun, permintaan itu ditolak hakim lantaran sudah memiliki jadwal sidang tipikor yang lain pada hari yang diminta Maqdir sehingga hakim memberikan waktu kepada kubu Hasto selama 7 hari.
“Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada PU,” ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Dengan begitu, sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pembacaan eksepsi Hasto akan digelar pada Jumat (21/3/2025).
Dakwaan Hasto
Baca Juga: Kuliti Dakwaan JPU KPK, Kubu Hasto Ngaku Heran Ada Perbedaan Sumber Uang Suap Rp400 Juta
Sebelumnya jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Tersangka
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.