Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Chandra Iswinarno

Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
Ilustrasi Besaran THR 2025. [Unsplash]

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menantikan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025.

Kedua benefit ini menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja dan dedikasi PNS.

Lantas, berapa besaran gaji ke-13 dan THR PNS tahun ini? Bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang akhir tahun, sementara THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri atau Natal.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam melayani masyarakat.

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2025

Besaran gaji ke-13 dan THR PNS dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang diterima.

Semisal untuk gaji ke-13; setara dengan satu bulan gaji pokok PNS ditambah tunjangan keluarga, jika ada.

Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan tunjangan keluarga Rp 700 ribu, maka gaji ke-13 yang diterima, yakni Rp7,7 juta.

baca juga

Sedangkan untuk perhitungan THR, setara dengan satu bulan gaji pokok PNS. Namun bagi PNS yang bekerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional.

Bila disimulasikan, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok Rp7 juta dan baru bekerja 6 bulan, maka THR yang diterima adalah Rp 3,5 juta.

Adapun syarat Penerimaan Gaji ke-13 dan THR berbeda-beda. Untuk Gaji ke-13 diberikan kepada semua PNS aktif, terlepas dari lama bekerja.

Sedangkan untuk THR, diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 3 bulan. Apabila kurang dari masa kerja tersebut, maka THR dihitung secara proporsional.

Kapan Gaji ke-13 dan THR Dibayarkan?

Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:55 WIB

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya

News | Sabtu, 15 Maret 2025 | 14:18 WIB

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

News | Jum'at, 14 Maret 2025 | 16:52 WIB

Terkini

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:54 WIB

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

Sadis Kasus Mayat Dalam Koper di Thailand, Warga Australia Bunuh Perempuan 17 Tahun

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:44 WIB

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:31 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

Gagal Sembunyi! Penyelundup 325 Kg Sabu Thailand Gunakan Chat Enkripsi Militer Ditangkap Bareskrim

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:58 WIB

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

×