Kronologi Lengkap Korupsi DPRD OKU: Jatah Fee, Pencairan Proyek hingga OTT KPK

Tasmalinda Suara.Com
Minggu, 16 Maret 2025 | 21:31 WIB
Kronologi Lengkap Korupsi DPRD OKU: Jatah Fee, Pencairan Proyek hingga OTT KPK
Kronologi suap proyek infrastuktur di OKU, Sumatera Selatan [ANTARA]

Suara.com - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) diguncang skandal korupsi besar yang melibatkan sejumlah anggota DPRD dan pejabat daerah.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima tersangka, termasuk tiga anggota DPRD OKU.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari upaya sejumlah anggota DPRD OKU yang menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU, Nopriansyah (NOP).

Fee tersebut merupakan bagian dari komitmen proyek yang telah disepakati sebelumnya.

Modus yang digunakan dalam kasus ini berawal dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD. Pokir merupakan usulan proyek dari anggota DPRD yang kemudian disetujui oleh pemerintah daerah untuk dianggarkan.

Dalam kasus ini, pokir yang diajukan para tersangka melibatkan berbagai proyek strategis, di antaranya: rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, renovasi kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan sejumlah ruas jalan, pembangunan jembatan.

Awalnya, total nilai proyek pokir yang disepakati dalam RAPBD 2025 mencapai Rp40 miliar namun akhirnya dikurangi menjadi Rp35 miliar.

Dari jumlah tersebut, anggota DPRD diduga meminta fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/3), Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa tiga anggota DPRD OKU yang terlibat adalah, Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU dari Fraksi PDI Perjuangan, M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU dari Partai Hanura dan Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Ini Profil 3 Anggota DPRD OKU Terjerat OTT KPK di OKU: Ada Kader PDIP dan PPP

Ketiganya menagih pencairan fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Dijanjikan bahwa fee tersebut akan dicairkan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang telah disepakati.

Uang Suap Mengalir ke Pejabat DPRD

Kronologi suap proyek infrastuktur di OKU, Sumatera Selatan
Kronologi suap proyek infrastuktur di OKU, Sumatera Selatan

Dalam rangka merealisasikan pembayaran fee, dua pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut, yakni M Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), memberikan uang kepada Nopriansyah.

Awal Maret 2025: ASS menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari komitmen fee.

Beberapa hari sebelum OTT: MFZ menyerahkan uang senilai Rp2,2 miliar yang dititipkan kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial A. Uang ini bersumber dari pencairan uang muka proyek yang telah direncanakan.

KPK yang telah mengintai pergerakan ini kemudian bergerak cepat. Tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan PNS berinisial A. Dari hasil penggeledahan, KPK menemukan dan mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar, yang merupakan bagian dari fee proyek untuk DPRD.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI