Suara.com - Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan diguncang skandal korupsi yang menyeret pejabat legislatif dan eksekutif ke dalam jerat hukum.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (15/3), tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU tertangkap basah terlibat praktik korupsi.
Modusnya, para wakil rakyat ini meminta jatah proyek dalam pembahasan APBD 2025, yang kemudian disulap menjadi ajang suap dan pemotongan anggaran. Berikut Profil ketiga anggota DPRD yang menjadi tersangka atas OTT KPK, Sabtu (15/3/2025):
Nama Ferlan Juliansyah mendadak menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Melansir sejumlah sumber diketahui, anggota Komisi III DPRD OKU ini berasal dari Fraksi PDI Perjuangan.
Ferlan Juliansyah merupakan salah satu politisi PDI Perjuangan yang menjabat sebagai Anggota Komisi III DPRD OKU, komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan.
Sebagai anggota legislatif, Ferlan seharusnya menjadi pengawal transparansi anggaran. Namun, dalam kasus yang diungkap KPK, ia justru diduga ikut meminta jatah pokok pikiran (pokir) yang kemudian dikonversi menjadi proyek fisik senilai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, KPK mengungkap bahwa Ferlan bersama dua rekannya di DPRD OKU, yakni M Fahrudin (Ketua Komisi III) dan Umi Hartati (Ketua Komisi II), meminta bagian proyek dari pembahasan RAPBD 2025.
Baca Juga: KPK OTT di OKU: 3 Anggota DPRD dan Kadis PUPR Dijerat Suap Proyek Rp 96 Miliar
Awalnya, proyek untuk pokir DPRD ini disepakati senilai Rp 40 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
![Tiga anggota DPRD OKU ditetapkan sebagai tersangka suap infrastuktur [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/16/42341-tiga-anggota-dprd-oku-ditetapkan-sebagai-tersangka-suap-infrastuktur.jpg)
Sebagai bagian dari kesepakatan, anggota DPRD mendapatkan fee sebesar 20 persen dari proyek-proyek yang dijalankan, dengan total jatah untuk DPRD mencapai Rp 7 miliar.
Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang akhirnya menerima uang suap sebesar Rp 2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.
Ferlan dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi ini.
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
Nama M Fahrudin mendadak menjadi perhatian publik setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.