Suara.com - Nama Ferlan Juliansyah atau Ferlan Juliansyah Id Murod kini menjadi perbincangan hangat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, terungkap pula bahwa Ferlan memiliki utang dalam jumlah fantastis yakni mencapai Rp1,2 miliar. Hingga kini, belum diketahui pasti sumber dari utang tersebut.
Ferlan, yang menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD OKU dari Fraksi PDI Perjuangan seharusnya berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran demi kepentingan masyarakat.
Dalam kasus ini, ia bersama dua rekannya di DPRD OKU, M Fahrudin (Ketua Komisi III) dan Umi Hartati (Ketua Komisi II), justru diduga meminta jatah proyek dari pembahasan RAPBD 2025.
Menurut penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proyek untuk pokok pikiran (pokir) DPRD awalnya disepakati senilai Rp40 miliar.
Namun, karena keterbatasan anggaran, jumlahnya dikurangi menjadi Rp35 miliar.
Dari proyek-proyek tersebut, anggota DPRD diduga menerima fee sebesar 20 persen dengan total mencapai Rp7 miliar.
Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah.
Hasilnya, Nopriansyah menerima uang suap sebesar Rp2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Juga: Usai Ada OTT, KPK Sebut Survei Penilaian Integritas di OKU Merah
Awalnya, proyek untuk pokir DPRD ini disepakati senilai Rp 40 miliar, namun kemudian dikurangi menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran.
Sebagai bagian dari kesepakatan, anggota DPRD mendapatkan fee sebesar 20 persen dari proyek-proyek yang dijalankan, dengan total jatah untuk DPRD mencapai Rp 7 miliar.
Menjelang Idul Fitri, Ferlan dan rekan-rekannya menagih komitmen pembayaran kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, yang akhirnya menerima uang suap sebesar Rp 2,2 miliar dari pihak swasta sebelum akhirnya KPK melakukan OTT.
Atas perbuatannya, Ferlan dijerat dengan Pasal 12a atau 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
![Anggota DPRD OKU tertangkap OTT KPK, Ferlan Juliansyah punya utang Rp1,2 Miliar [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/63201-anggota-dprd-oku-tertangkap-ott-kpk-ferlan-juliansyah-punya-utang-rp12-miliar.jpg)
Berikut laporan harta kekayaan yang dimiliki oleh Ferlan