Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik

Bangun Santoso

Senin, 17 Maret 2025 | 14:28 WIB
Daftar Pasal-pasal di RUU TNI yang Jadi Sorotan Publik
DPR RI menyetujui Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Panitia Kerja (Panja) DPR RI sampai saat ini masih membahas soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Pembahasan itu dilanjutkan setelah sebelumnya Panja RUU TNI Komisi I DPR bersama Pemerintah melakukan konsinyering di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta, pada Jumat-Sabtu (14-15 Maret).

Dalam pembahasan RUU tersebut, terdapat beberapa pasal yang sampai saat ini menjadi perhatian publik, antara lain yang mengatur soal jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit TNI aktif dan perpanjangan usia pensiun.

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang telah disahkan Panja pada Sabtu (15/3), dijelaskan RUU yang diusulkan pemerintah dalam dua pasal tersebut.

Berikut daftar usulan RUU yang diajukan pemerintah dan DPR yang dibahas dalam rapat Panja:

Pasal 47 tentang jabatan sipil

- RUU usulan inisiatif DPR

(Ayat 1)

Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

baca juga

(Ayat 2)

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi kementerian bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.

- RUU usulan pemerintah

(Ayat 1)

Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Keterangan:
Reposisi ayat (2) menjadi ayat (1) dengan menghilangkan Dewan Ketahanan Nasional dan mengganti dengan Dewan Pertahanan Nasional, mengganti Sekretaris Militer Presiden menjadi Sekretariat Militer Presiden, menambahkan Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut sebagaimana yang sudah berjalan selama ini serta Kejaksaan Agung sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Jabatan JAMPIDMIL).

Penjelasan:
Jabatan-jabatan dimaksud diduduki oleh Prajurit TNI aktif karena sesuai tugas pokok dan fungsi kekhususannya.

(Ayat 2)

Selain menduduki jabatan pada kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Keterangan:
Perubahan menyesuaikan perubahan pada ayat (1)

Pasal yang disetujui Panja tanggal 15 Maret 2025

(Ayat 1)

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Disetujui
Panja tanggal 15 Maret 2025

Catatan:
Memberikan amanat agar pemerintah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

(2) Selain menduduki jabatan pada kantor kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sedangkan untuk pasal yang mengatur usia pensiun prajurit sebagai berikut:

Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit


- RUU usulan inisiatif DPR

(Ayat 1)

Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.

(Ayat 2)
Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Ayat 3)
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

(Ayat 4)
Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden"

- RUU Usulan pemerintah

(Ayat 1)
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

Keterangan:
Mengubah rumusan ayat (1) dengan menghapus kalimat “usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dan menambahkan frase “dengan batas usia pensiun”

Usulan Baru Pemerintah:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

(Ayat 2)
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Keterangan: Penambahan 4 (empat) ayat, yaitu ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).

(Ayat 3)
Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

(Ayat 4)
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

(Ayat 5)
Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.

(Ayat 6)

Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.

Keterangan: Penambahan ayat baru untuk mengatur pensiunan perwira dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi

(Ayat 7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah"

Keterangan:
Penambahan Penambahan ayat baru untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira komponen cadangan yang berasal dari pensiunan dalam rangka mobilisasi.

Pasal yang disetujui Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 1)
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.

PERUBAHAN SUBSTANSI

Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 2)
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

PERUBAHAN SUBSTANSI

Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 3)

Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

PERUBAHAN SUBSTANSI

Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 4)

Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.

SUBSTANSI BARU

Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 5)

Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.

PERUBAHAN SUBSTANSI

Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 6)

Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.

PERUBAHAN SUBSTANSI

Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025

(Ayat 7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah". (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI

Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:46 WIB

Kisah Agus Harimurti Yudhoyono, Pure Blood Rela Pensiun Dini dari TNI Sebelum Ambil Jabatan Sipil

Kisah Agus Harimurti Yudhoyono, Pure Blood Rela Pensiun Dini dari TNI Sebelum Ambil Jabatan Sipil

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 13:46 WIB

RUU TNI Geger! Dasco Bongkar Perbedaan Draf Asli Vs Viral di Medsos!

RUU TNI Geger! Dasco Bongkar Perbedaan Draf Asli Vs Viral di Medsos!

Video | Senin, 17 Maret 2025 | 13:43 WIB

Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?

Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?

News | Senin, 17 Maret 2025 | 13:38 WIB

Denny Siregar Sindir Deddy Corbuzier yang Tuding Demo Rapat RUU TNI Ilegal: Makin Panjang Dagunya!

Denny Siregar Sindir Deddy Corbuzier yang Tuding Demo Rapat RUU TNI Ilegal: Makin Panjang Dagunya!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 12:34 WIB

Penolakan RUU TNI Ramai di Medsos, Dasco Bantah Soal Dwifungsi: Kita Jaga Supremasi Sipil

Penolakan RUU TNI Ramai di Medsos, Dasco Bantah Soal Dwifungsi: Kita Jaga Supremasi Sipil

News | Senin, 17 Maret 2025 | 12:31 WIB

DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

DPR Ngaku Cuma Bahas 3 Pasal di RUU TNI, Dasco Sebut Pasal-pasal Beredar di Medsos Hoaks

News | Senin, 17 Maret 2025 | 12:28 WIB

Terkini

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:32 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Peringati HUT RI ke-81, Semen Gresik Dorong Insan Perusahaan Hadirkan Karya Terbaik bagi Negeri

Jawa Tengah | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:21 WIB

Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter

Kenapa Kulit Melasma dan Flek Hitam Disarankan Pakai Tinted Sunscreen? Begini Kata Dokter

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:10 WIB

6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara

6 Shio Paling Beruntung Akhir Agustus 2026: Rezeki Nomplok hingga Asmara Membara

Lifestyle | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI

Tanggapan Istana soal Sorotan Netizen Terkait Gambar Prabowo di Atraksi Terjun Payung HUT RI

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN

Proyek Danantara Development Management Fund Dipastikan Tak Pakai APBN

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 21:03 WIB

Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut

Pemadaman Karhutla di Habitat Harimau Pelalawan Terkendala Ketebalan Gambut

Riau | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali

Bursa Kripto CFX Perkuat Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Pelestarian Laut di Bali

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:55 WIB

Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan

Gatot Nurmantyo Wanti-wanti Prabowo! Ancaman Perang Kognitif Bisa Lumpuhkan Pemerintahan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 20:55 WIB

×