Sekjen Gerindra Setuju TNI Isi Jabatan Sipil, Asal Disetujui Presiden Prabowo

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 17 Maret 2025 | 20:28 WIB
Sekjen Gerindra Setuju TNI Isi Jabatan Sipil, Asal Disetujui Presiden Prabowo
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai bahwa pembahasan Revisi Undang-undang TNI harus secara rigid dilakukan agar tidak menabrak supremasi sipil.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat berada di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

"Ya harus rigid, harus rigid. Di UU TNI supaya sipil tidak merasa terganggu, dan seterusnya harus rigid," katanya.

Sementara itu, terkait aturan Anggota TNI aktif bisa mengisi 16 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang menuai kritik, Muzani menyampaikan selama disetujui Presiden Prabowo semua tidak ada masalah.

"Kalau presiden menyetujui saya kira nggak ada masalah, yang penting kan kemudian presiden memberikan persetujuan dan yang bersangkutan pensiun dari jabatan ataupun posisi dari militer aktif," ujarnya.

Ia meyakini RUU TNI tidak ada pengaktifan kembali dwifungsi ABRI.

"Saya kira nggak (Dwifungsi ABRI)," katanya.

Lebih lanjut, terkait dengan masa pensiun perwira tinggi bintang empat, kata dia, memang sudah seharusnya dipikirkan.

"Kalau dulu misalnya tentang masalah usia pensiun. Usia pensiun TNI itu, misalnya soal usia diperpanjang. Karena seseorang untuk menjadi jenderal itu melalui sebuah tahapan yang panjang dengan pendidikan panjang juga, dengan biaya yang sangat mahal," katanya.

baca juga

Ia mengemukakan saat Anggota TNI pensiun di usia 58 tahun, rata-rata juga masih cukup segar bugar, masih cukup kuat.

"Pemikirannya adalah, apakah negara tidak? Padahal negara masih membutuhkan kiprah mereka. Dari situ perlunya ada pemikiran penambahan usia pensiun. Misalnya seperti itu," katanya.

Koalisi Sipil Menolak

Sebelumnya diberitakan, koalisi masyarakat sipil menentang keras RUU TNI yang kini menjadi kontroversi.

Penolakan disampaikan karena revisi undang-undang tersebut disinyalir bakal mengembalikan Dwifungsi TNI seperti era Orde Baru.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan bahwa agenda RUU TNI yang sedang digodok, tidak memiliki urgensi transformasi militer ke arah yang profesional.

Menurutnya, justru malah akan melemahkan profesionalisme militer.

Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya. [Suara.com/Faqih]
Koordinator Komisi untuk Orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya. [Suara.com/Faqih]

"Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil," kata Dimas, di YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (17/3/2025).

Dimas menilai, dalam konteks reformasi sektor keamanan, semestinya pemerintah dan DPR mendorong agenda reformasi peradilan militer melalui Revisi UU No 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Agenda revisi UU ini, kata Dimas, dinilai lebih penting ketimbang RUU TNI.

Ia menilai bahwa Revisi UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan kewajiban konstitusional negara untuk menjalankan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) bagi semua warga negara, tanpa kecuali.

Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU No 34 tahun 2004 tentang TNI, dinilai justru malah mengembalikan Dwifungsi TNI yaitu militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil.

“Perluasan penempatan TNI aktif itu tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi warga sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan memicu terjadinya kebijakan maupun loyalitas ganda,” jelasnya.

Selain itu, jabatan sipil yang diisi prajurit aktif juga bisa memarginalkan pihak ASN dalam akses posisi-posisi strategis.

Perluasan jabatan sipil dalam RUU TNI itu di antaranya meliputi penempatan militer aktif di Kejaksaan Agung hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Ingat, TNI adalah alat pertahanan negara untuk perang; sedangkan Kejaksaan Agung, adalah lembaga penegak hukum. Maka, salah jika anggota TNI aktif duduk di institusi Kejaksaan Agung,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman

Budi Gunawan Tepis RUU TNI Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI: Tujuan Revisi Murni Kebutuhan Zaman

News | Senin, 17 Maret 2025 | 20:17 WIB

Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi

Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Digeruduk Koalisi Sipil, Ini 2 Barang Bukti yang Dikantongi Polisi

News | Senin, 17 Maret 2025 | 19:54 WIB

Pengamat Wanti-wanti Prabowo Jangan Tarik Militer ke Politik Lewat Jabatan Sipil

Pengamat Wanti-wanti Prabowo Jangan Tarik Militer ke Politik Lewat Jabatan Sipil

News | Senin, 17 Maret 2025 | 17:47 WIB

Terkini

Petaka Bakar Sampah Ditinggal di Manggarai, Bedeng dan Dua Mobil Ludes Terbakar

Petaka Bakar Sampah Ditinggal di Manggarai, Bedeng dan Dua Mobil Ludes Terbakar

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:22 WIB

Kesaksian Quiermo Dumay Usai Dihajar Jhon van Beukering: Berawal dari Kontak Mata Berakhir di UGD

Kesaksian Quiermo Dumay Usai Dihajar Jhon van Beukering: Berawal dari Kontak Mata Berakhir di UGD

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 15:21 WIB

Sudaryono ke Kepala Sekolah dan Guru: Cek Kelayakan Menu MBG Sebelum Sampai ke Meja Siswa

Sudaryono ke Kepala Sekolah dan Guru: Cek Kelayakan Menu MBG Sebelum Sampai ke Meja Siswa

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:15 WIB

6 Airy Sunscreen untuk Pemakai Kacamata agar Frame Hidung Tidak Licin dan Melorot sesuai Review

6 Airy Sunscreen untuk Pemakai Kacamata agar Frame Hidung Tidak Licin dan Melorot sesuai Review

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:15 WIB

Day Cream dan Night Cream untuk Flek Hitam, Diformulasikan Adik Oki Setiana Dewi

Day Cream dan Night Cream untuk Flek Hitam, Diformulasikan Adik Oki Setiana Dewi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:11 WIB

Sekilas Sama, Perbedaan Bedak Two Way Cake dengan Bedak Padat Biasa Apa Saja?

Sekilas Sama, Perbedaan Bedak Two Way Cake dengan Bedak Padat Biasa Apa Saja?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:10 WIB

Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan

Ini Agenda Kerja Presiden Prabowo di Sulawesi Selatan

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 15:07 WIB

Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari

News | Rabu, 16 September 2026 | 15:07 WIB

Cashmere Fluffy hingga Korduroi Ringan, Material Hangat Jadi Andalan Gaya Fall/Winter 2026

Cashmere Fluffy hingga Korduroi Ringan, Material Hangat Jadi Andalan Gaya Fall/Winter 2026

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 15:06 WIB

5 Pilihan HP Murah Bersertifikasi IP Tinggi Harga Rp2 Jutaan, Anti Air dan Debu Ekstrem!

5 Pilihan HP Murah Bersertifikasi IP Tinggi Harga Rp2 Jutaan, Anti Air dan Debu Ekstrem!

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 15:04 WIB

×