Suara.com - Pengamat Politik dan Militer Universitas Nasional, Selamat Ginting melihat ada indikasi menarik-narik militer ke wilayah politik praktis lewat penempatan militer di jabatan sipil. Selamat mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar tidak mengacak-acak aturan.
Hal itu disampaikan Selamat dalam obrolan di podcast Akbar Faizal Uncesored dengan judul Pangkat Baru Letkol Teddy Amputasi Aturan Main. Sipil Gelisah TNI Acak-acak Diri Sendiri.
"Saya melihat ini ada indikasi lagi menarik-narik militer ke wilayah politik praktis. Dengan cara begini. Artinya juga, misalnya sipil ini tidak percaya diri, minta militer di jabatan-jabatan mereka," kata Selamat, dikutip Senin (17/3/2025).
Selamat melihat ada penempatan militer di jabatan sipil di luar 15 pos kementerian/lembaga yang kini dibahas dalam revisi Undang-Undang TNI. Ia mengingatkan bahwa militer bukan tidak boleh berpolitik. Ia justru tegas mengatakan militer harus berpolitik, tetapi ranah politiknya ialah politik negara, bukan politik praktis.
"Nah kalau kemudian presiden mengacak-acak aturan dan sesuka hatinya untuk kepentingan politik presiden menempatkan seseorang sembarangan seperti di Sekretaris Kabinet, orang akan melihat presiden sudah mulai menarik-narik militer ke politik praktis lagi karena itu kembalikan lagi posisi semula TNI biarlah dia di politik negara sesuai dengan Sapta Marganya," tutur Selamat.
Ia sekaligus mewanti-wanti legislatif dan partai politik untuk tidak meminta para perwira TNI menduduki jabatan sipil.
"Jangan coba-coba juga kemudian DPR atau partai politik meminta orang-orang perwira-perwira tinggi terbaik untuk masuk ke wilayah-wilayahnya dengan alasan macam-macam. Yang harusnya wilayahnya itu tidak boleh melanggar undang-undang TNI," kata Selamat.
"Seperti kasus penempatan Mayor Teddy itu di Sekretaris Kabinet melalui perpres itu adalah peraturan yang di bawah undang-undang. Tidak bisa peraturan di bawah melanggar peraturan undang-undang," sambungnya.
Sementara itu mantan Gubernur Lemhanas dan mantan Menteri Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto menegaskan publik butuh penjelasan terkait penempatan perwira-perwira TNI di kementerian/lembaga di luar Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI.
Baca Juga: Waka Komisi IV DPR Sentil Menteri Prabowo Tak Kompak Respon Temuan Beras Berkutu: Koordinasi Mahal!
"Maka sebetulnya kita butuh penjelasan apa yang salah dengan sistem yang ada di dalam sehingga membutuhkan perwira. Apa yang salah dengan misalnya BUMN tiba-tiba meminta kolonel ini, brigjen ini menduduki jabatan direksi atau apa, maka kita harus meminta penjelasan," kata Andi.
"Apa yang salah dengan sistemmu di dalam sehingga tidak bisa diisi oleh orang-orang profesional yang berada dalam kementerian lembaga tersebut," ujarnya.
Dalih Jaga Supremasi
Di kesempatan berbeda, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan DPR RI akan menjaga supremasi sipil dalam membahas substansi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dasco mengatakan ada tiga pasal yang diubah dalam RUU TNI, yakni mengenai kedudukan TNI, usia pensiun, hingga jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Namun, untuk penambahan jabatan sipil sebenarnya hanya mengatur yang saat ini sudah terjadi.
"Dan tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).