Update RUU TNI: Peran TNI di KPP dan Bantu Penanganan Masalah Narkoba Dihapus

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 Maret 2025 | 15:17 WIB
Update RUU TNI: Peran TNI di KPP dan Bantu Penanganan Masalah Narkoba Dihapus
Rapat Komisi I DPR RI bersama dengan Panglima TNI, KSAD, KSAU, dan KSAL membahas RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025). (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, ada yang menarik dalam rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dengan Pemerintah, Senin (17/3/202) malam. Di mana ada dua perubahan pasal, yakni pasal 7 ayat 2 dan pasal 47.

Menurutnya, pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang. Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri. Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

Sementara, kata dia, perubahan Pasal 47 di mana dalam UU TNI 2004, prajurit dapat menduduki jabatan pada 10 kementerian atau lembaga. Dalam RUU terbaru, perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16 K/L.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," katanya.

TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI mengingat karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.

Rinciannya yakni sebagai berikut:

1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:
- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.

-Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.

baca juga

2. Peran TNI pada Keamanan Laut
- Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

- UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014

3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
- Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017

4. Peran TNI pada BNPT:
- Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018

5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
- UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021

"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," katanya.

Selain itu, TB juga menjelaskan, pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

• Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

• Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;

• Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;

• Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan

• Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang - undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Selain itu, TB mengatakan, yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah pasal 39. Pasal itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," katanya.

Dengan revisi ini, TB berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana

Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:28 WIB

Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:17 WIB

Siapa Pemilik Hotel Fairmont Jakarta? Lokasi Rapat DPR Bahas RUU TNI yang Tuai Kontroversi

Siapa Pemilik Hotel Fairmont Jakarta? Lokasi Rapat DPR Bahas RUU TNI yang Tuai Kontroversi

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:10 WIB

Deddy Corbuzier Bela RUU TNI, Status Mahasiswa UI Azka Jadi Sorotan: Malu Gak Sih?

Deddy Corbuzier Bela RUU TNI, Status Mahasiswa UI Azka Jadi Sorotan: Malu Gak Sih?

Tekno | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:03 WIB

RUU TNI: Risiko Dwifungsi ABRI dan Mengaburnya Batas Sipil-Militer

RUU TNI: Risiko Dwifungsi ABRI dan Mengaburnya Batas Sipil-Militer

Your Say | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:17 WIB

Usai Sebut Aksi Protes Tolak RUU TNI Anarkis, KPK Ingatkan Deddy Corbuzier: Batas Lapor LHKPN 12 Mei

Usai Sebut Aksi Protes Tolak RUU TNI Anarkis, KPK Ingatkan Deddy Corbuzier: Batas Lapor LHKPN 12 Mei

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 11:05 WIB

Potret Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI

Potret Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI

Foto | Selasa, 18 Maret 2025 | 03:23 WIB

Terkini

Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu Pakai Batik Parang, Ternyata Maknanya Sakral!

Jokowi Hadiri Sidang Ijazah Palsu Pakai Batik Parang, Ternyata Maknanya Sakral!

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:54 WIB

Media Thailand Sorot Penyadapan Prabowo: Listyo Sigit Mungkin Terlibat Kejahatan Pengkhianatan

Media Thailand Sorot Penyadapan Prabowo: Listyo Sigit Mungkin Terlibat Kejahatan Pengkhianatan

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:54 WIB

Research Design dan Pentingnya Pemahaman Metodologi bagi Mahasiswa

Research Design dan Pentingnya Pemahaman Metodologi bagi Mahasiswa

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 12:50 WIB

Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo

Jokowi Tunjukkan Ijazah Depan Wajah Roy Suryo

Sulsel | Kamis, 05 November 2026 | 12:48 WIB

Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Berawal dari Facebook

Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Jokowi, Berawal dari Facebook

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:48 WIB

4 Zodiak Diprediksi Kurang Beruntung pada November 2026, Bulan Penuh Tantangan

4 Zodiak Diprediksi Kurang Beruntung pada November 2026, Bulan Penuh Tantangan

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:44 WIB

Motif Batik Angkat Cerita Perjalanan Perdagangan Indonesia hingga Era Digital

Motif Batik Angkat Cerita Perjalanan Perdagangan Indonesia hingga Era Digital

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 12:39 WIB

Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!

Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:37 WIB

Apa Arti Kode CA, CB, dan CC di Tiket Kereta Ekonomi? Jangan Sampai Salah Pilih

Apa Arti Kode CA, CB, dan CC di Tiket Kereta Ekonomi? Jangan Sampai Salah Pilih

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 12:35 WIB

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

Habiburokhman Soal Penyadapan Prabowo: Mau Geng Solo atau Oslo, Hukum ya Hukum

News | Kamis, 05 November 2026 | 12:34 WIB

×