DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 18 Maret 2025 | 15:59 WIB
DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang
DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU TNI ke Paripurna untuk Disahkan Jadi Undang-undang

Suara.com - Komisi I DPR RI bersama Pemerintah akhirnya sepakat dan menyetujui untuk membawa Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu diputuskan lewat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU TNI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dalam pengambilan keputusan tingkat I ini dihadiri perwakilan pemerintah. Di antaranya adalah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono.

Dalam pengambilan keputusan, delapan fraksi menyetujui revisi UU TNI untuk segera disahkan dalam rapat paripurna. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing perwakilan fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi secara terbuka.

Kemudian, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengambil keputusan terhadap revisi UU TNI. Komisi I bersama pemerintah menyetujui revisi UU TNI dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

"Selanjutnya saya mohon persetujuannya Apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawah pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang apakah dapat disetujui?," tanya Utut.

"Setuju," jawab kompak anggota yang hadir.

Sebelumnya tiga fokus utama revisi UU TNI adalah pasal 3, pasal 53 dan pasal 47. Serta ada tambahan pada pasal 7 ayat 2 tentang operasi militer selain perang.

Pasal 3 mengatur terkait kedudukan TNI. Dimana penegasan pengerahan dan penggunaan kekuatan militer di bawah presiden, serta mengatur kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.

baca juga

Lalu ada pasal 53 mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.

Sementara, dalam Revisi UU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:

Bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, perwira sampai pangkal kolonel paling tinggi 58 tahun, perwira bintang 1 paling tinggi 60 tahun, perwira bintang 2 paling tinggi 61 tahun dan perwira bintang 3 paling tinggi 62 tahun. Sementara perwira bintang 4 paling tinggi 63 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun maksimal dua kali.

Kemudian pasal 47 tentang penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga. Ada penambahan kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif menjadi 15. Yaitu kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam pembahasan, ada dinamika yang awalnya 16 kementerian/lembaga, tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan dicabut.

Kemudian, perubahan pada pasal 7 ayat 2 ditambah operasi di luar militer yaitu pertahanan siber. Awalnya diusulkan ada dua tambahan, selain pertahanan siber, juga bidang narkotika. Tetapi belakangan, penugasan di bidang narkotika dicabut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update RUU TNI: Peran TNI di KPP dan Bantu Penanganan Masalah Narkoba Dihapus

Update RUU TNI: Peran TNI di KPP dan Bantu Penanganan Masalah Narkoba Dihapus

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:17 WIB

Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana

Sebut Absurd Prajurit Aktif Masuk Kejagung, Ketua PBNU Savic Ali: TNI Tak Dididik ke Sana

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:28 WIB

Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

Ajak Koalisi Sipil Audiensi di DPR, Dasco Ngaku Ada Titik Temu soal RUU TNI, Apa Katanya?

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:17 WIB

Deddy Corbuzier Bela RUU TNI, Status Mahasiswa UI Azka Jadi Sorotan: Malu Gak Sih?

Deddy Corbuzier Bela RUU TNI, Status Mahasiswa UI Azka Jadi Sorotan: Malu Gak Sih?

Tekno | Selasa, 18 Maret 2025 | 14:03 WIB

RUU TNI: Risiko Dwifungsi ABRI dan Mengaburnya Batas Sipil-Militer

RUU TNI: Risiko Dwifungsi ABRI dan Mengaburnya Batas Sipil-Militer

Your Say | Selasa, 18 Maret 2025 | 12:17 WIB

Usai Sebut Aksi Protes Tolak RUU TNI Anarkis, KPK Ingatkan Deddy Corbuzier: Batas Lapor LHKPN 12 Mei

Usai Sebut Aksi Protes Tolak RUU TNI Anarkis, KPK Ingatkan Deddy Corbuzier: Batas Lapor LHKPN 12 Mei

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 11:05 WIB

Potret Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI

Potret Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Revisi UU TNI

Foto | Selasa, 18 Maret 2025 | 03:23 WIB

Terkini

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

Iran Siap Buka Selat Hormuz dalam Seminggu

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:43 WIB

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Berprestasi, Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2026

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 08:39 WIB

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

Polemik Pembentukan Korps Kadet untuk Pelajar, Akademisi: Rawan Kepentingan Elektoral

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:38 WIB

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Sinopsis Dead-End Job: Lee Jae-wook Terjebak Pekerjaan Mengerikan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Microsoft Kucurkan 1,7 Miliar Dolar AS ke Indonesia, Meutya Dorong RI Jadi Hub AI ASEAN

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 08:30 WIB

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura Tanpa Pemain Lokal, John Herdman Beri Jawaban Tegas

Starting XI Timnas Indonesia vs Singapura Tanpa Pemain Lokal, John Herdman Beri Jawaban Tegas

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 08:28 WIB

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Juga Berkiprah di Dunia Politik

Jejak Karier Guruh Soekarnoputra, Maestro Seni yang Juga Berkiprah di Dunia Politik

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 08:25 WIB

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Review Lagu 'Patient Zero' Taylor Swift: Pesan Menohok Buat Kamu yang Terjebak Hubungan Manipulatif

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 08:20 WIB

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Di Tengah Heboh Lapas Cibinong, Napi Narkoba Pekanbaru Kabur Belum Ditangkap

Riau | Sabtu, 26 September 2026 | 08:19 WIB

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

PDIP: Guruh Soekarnoputra Sosok Marhaenis dan Pejuang Partai

News | Sabtu, 26 September 2026 | 08:17 WIB

×