Kompak Palak Kepsek Miliaran Rupiah, Modus Licik Brigadir BSP dan Kompol R Minta Fee DAK SMKN Sumut

Rabu, 19 Maret 2025 | 10:50 WIB
Kompak Palak Kepsek Miliaran Rupiah, Modus Licik Brigadir BSP dan Kompol R Minta Fee DAK SMKN Sumut
Ilustrasi oknum polisi. [ANTARA/Darwin Fatir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jenderal bintang dua itu juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada, nanti kalau ada kami update. Yang pihak swastanya ada juga,” ucapnya.

Diketahui, aksi pemerasan yang dilakukan anggota polisi bukan hanya terjadi di dunia pendidikan. Belum lama ini, puluhan polisi dilaporkan terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta pada akhir Desember 2024 lalu. Tak tanggung-tanggung, kerugian para penonton konser DWP yang kena palak polisi mencapai puluhan miliar rupiah. 

Para polisi terduga pemeras pengunjung DWP itu berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran. 

Dari puluhan yang diperiksa, sejauh ini sudah ada tiga polisi yang dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Salah satunya adalah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI