Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol, Jangan Sampai Terlewat

M. Reza Sulaiman

Rabu, 19 Maret 2025 | 11:54 WIB
Jadwal Ganjil Genap Mudik Lebaran 2025 di Tol, Jangan Sampai Terlewat
Ilustrasi jadwal penerapan ganjil genap di tol saat mudik lebaran 2025 (Photo by Pixabay: https://www.pexels.com/photo/car-passing-through-road-beside-building-302718/)

Suara.com - Untuk Anda yang akan menggunakan jalur darat dalam rangka mudik lebaran tahun 2025 mendatang, jangan sampai terlewat kabar dan update terbaru terkait dengan rekayasa lalu lintas yang dilakukan. Sekilas tentang jadwal penerapan ganjil-genap di tol saat mudik lebaran 2025 bisa Anda cermati di sini.

Peraturan detailnya sendiri disampaikan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H yang telah disepakati sebelumnya.

Jadwal Penerapan Ganjil Genap di Tol selama Arus Mudik dan Balik

Untuk jadwal penerapan rekayasa lalu lintas ganjil-genap di jalan tol selama arus mudik dan arus balik lebaran sendiri telah ditetapkan. Detailnya adalah sebagai berikut.

1. Arus Mudik

Diberlakukan mulai hari Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pemberlakuan mulai dari KM 47 ruas tol Jakarta-Cikampek, hingga KM 414 ruas tol Semarang-Batang.

Ganjil genap juga akan diberlakukan dari KM 31 ruas tol Tangerang-Merak hingga ke KM 98 ruas tol Tangerang-Merak.

2. Arus Balik

Untuk arus balik sendiri akan diberlakukan mulai hari Kamis, 3 April 2025 mendatang pukul 00.00 waktu setempat. Pemberlakuan hingga hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat, dengan area KM 414 ruas jalan tol Semarang-Batang sampai dengan KM 47 ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.

baca juga

Kemudian pemberlakuan juga terjadi pada KM 98 ruas tol Tangerang-Merak hingga ke KM 31 ruas jalan tol Tangerang-Merak.

3. Ketentuan Ganjil-Genap Mudik dan Balik Lebaran

Sementara itu selain jadwal penerapan ganjil-genap yang diberlakukan mulai tanggal 27 Maret 2025 mendatang, ada pula beberapa ketentuan yang harus ditaati selama melakukan perjalanan arus mudik.

Ketentuan ini adalah setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bernomor ganjil dilarang untuk melintas di tanggal genap. Setiap pengendara mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dengan tanda nomor kendaraan bermotor genap dilarang melintas pada tanggal ganjil.

Dengan ketentuan ini diharapkan arus mudik dan arus balik yang terjadi dapat menjadi lebih lengang karena pengurangan kendaraan dalam jumlah yang signifikan selama periode kepadatan ini berlangsung.

Aturan Lain yang Juga akan Diberlakukan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mudik Lebaran 2025: Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang

Mudik Lebaran 2025: Daftar Lengkap Ruas Jalan yang Kena Pembatasan Angkutan Barang

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 11:38 WIB

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali 9 Ciri Calo Tiket Bus Mudik Lebaran Ini

Jangan Sampai Kena Tipu, Kenali 9 Ciri Calo Tiket Bus Mudik Lebaran Ini

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 10:45 WIB

Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan

Mudik Gratis Gelombang Dua dari Pemprov DKI Dibuka Lagi Hari Ini, Ada 5.459 Kuota Tambahan

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 10:24 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×