Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 19 Maret 2025 | 12:47 WIB
Usut soal Buronan Paulus Tannos, KPK Korek Lagi Keterangan Eks Napi Kasus e-KTP Andi Narogong
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).

Paulus Tannos saat ini telah diamankan oleh otoritas Singapura dan sedang dalam proses ekstradisi.

Pada Senin (17/3/2025), KPK memanggil eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri RI Sugiharto yang pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi E-KTP.

Kemudian, KPK hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang juga merupakan mantan terpidana sebagai saksi.

Hukuman Andi Narogong

Dalam sidang vonis, Andi Narogong dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Vonis kepada Andi Narogong dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jhon Halasan Butar-Butar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Andi juga didenda membayar uang Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," beber hakim

Hakim juga meminta Andi mengembalikan uang negara sebesar 2,5 juta dollar AS dan Rp1,186 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak nilai harta benda tidak mencukupi, Andi akan dipenjara selama dua tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan yang dituntut jaksa KPK.

baca juga

Vonis Diperberat oleh MA

Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis Andi Narogong menjadi 13 tahun kurunagn penjara.

Selain itu, Andi wajib membayar uang pengganti sebesar USD 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dua tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan 11 tahun penjara kepada Andi Narogong.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!

Tolak RUU TNI, ICW Bongkar Sederet Kasus Korupsi Tentara: Maling Duit Negara Rp24,7 Triliun!

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 09:44 WIB

Panglima TNI Didesak Ikut Usut Kasus 3 Polisi Ditembak Mati: Kenapa Ada Tentara di Judi Sabung Ayam?

Panglima TNI Didesak Ikut Usut Kasus 3 Polisi Ditembak Mati: Kenapa Ada Tentara di Judi Sabung Ayam?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 06:33 WIB

Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK

Kasus Bank BJB, Begini Nasib Ridwan Kamil usai Rumah 'Diacak-acak' KPK

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 05:58 WIB

Ngaku Tak Tahu soal Mark Up Iklan di BJB, RK usai Rumah Digeledah KPK: Tak Ada Uang Kami Disita

Ngaku Tak Tahu soal Mark Up Iklan di BJB, RK usai Rumah Digeledah KPK: Tak Ada Uang Kami Disita

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 18:21 WIB

Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala

Hasil Autopsi 3 Polisi di Lampung Didor Tentara: 1 Tewas Peluru Tembus Dada, 2 Nyangkut di Kepala

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 15:31 WIB

Terkini

Saya Raja! Sesumbar Kim Sang-sik Usai Bawa Vietnam Juara Piala AFF 2026

Saya Raja! Sesumbar Kim Sang-sik Usai Bawa Vietnam Juara Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:43 WIB

Belum Kantongi Izin Polisi, Duel Persija vs Persib Bisa Batal Digelar di SUGBK

Belum Kantongi Izin Polisi, Duel Persija vs Persib Bisa Batal Digelar di SUGBK

Bola | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Jarang Disadari, Kualitas Air Jadi Bagian dari Rahasia Perawatan Kulit dan Rambut ala Korea

Jarang Disadari, Kualitas Air Jadi Bagian dari Rahasia Perawatan Kulit dan Rambut ala Korea

Lifestyle | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:31 WIB

BRI Beri Diskon Spektakuler 45 Persen Tanpa Minimal Belanja di ALAND, Ini Syaratnya

BRI Beri Diskon Spektakuler 45 Persen Tanpa Minimal Belanja di ALAND, Ini Syaratnya

Bri | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:30 WIB

18 Lokasi Unjuk Rasa di Kota Makassar

18 Lokasi Unjuk Rasa di Kota Makassar

Sulsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:27 WIB

Perbedaan Rangkaian Listrik Seri dan Paralel, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Perbedaan Rangkaian Listrik Seri dan Paralel, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:24 WIB

Ada Aksi Demo, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia Hari Ini

Ada Aksi Demo, Rupiah Jadi Mata Uang Paling Lemah di Asia Hari Ini

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target

Polisi Cegat Massa Aksi di Stasiun Kereta: Pelajar SMP-SMA Jadi Target

Bekaci | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:21 WIB

IHSG Dibuka Sempat Jatuh ke 6.390, Tapi Langsung Menghijau ke 6.400

IHSG Dibuka Sempat Jatuh ke 6.390, Tapi Langsung Menghijau ke 6.400

Bisnis | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Krisis Usia 25: Lepas dari Jebakan Timeline Media Sosial dan Temukan Rute Sendiri

Krisis Usia 25: Lepas dari Jebakan Timeline Media Sosial dan Temukan Rute Sendiri

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 09:15 WIB

×