Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta

Senin, 29 Desember 2025 | 15:35 WIB
Rakyat Jakarta Nombok! Said Iqbal Desak Pramono Anung Naikkan UMP 2026 Jadi Rp5,89 Juta
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Massa buruh Jakarta membubarkan diri dari Jalan Medan Merdeka Selatan setelah menuntut revisi UMP.
  • KSPI meminta Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP karena nilai yang ditetapkan di bawah Kebutuhan Hidup Layak.
  • Buruh mengancam aksi lebih besar jika tuntutan penetapan UMP sebesar Rp5,89 juta tidak dipenuhi segera.

Suara.com - Massa buruh yang menggelar aksi menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta membubarkan diri dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Para buruh bubar dengan tertib usai menyampaikan tuntutan mereka. Namun, mereka mengancam akan menggelar aksi yang lebih masif jika aspirasi mereka tidak diterima.

“Kita masih menunggu keputusan apakah besok akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar,” kata salah satu orator dari atas mobil komando, di lokasi, Senin (29/12/2025).

Sebelumnya massa buruh mendesak agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dengan kenaikan UMP, maka daya beli masyarakat bisa meningkat.

Namun, dengan tidak meningkatnya UMP Jakarta, bakal berpengaruh juga dengan daya beli masyarakat.

Kaum Buruh Mendesak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta. (Suara.com/Faqih)
Kaum Buruh Mendesak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta. (Suara.com/Faqih)

“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta,” kata Said Iqbal.

“Karena nilai Upah Minimum yang telah ditetapkan lebih rendah dari kebutuhan hidup layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengubahan dengan selisih sekitar Rp160 ribu tersebut, berarti kita nombok. Kawan-kawan semua nombok, rakyat Jakarta nombok,” lanjutnya.

Said Iqbal mengatakan seharusnya kenaikan upah menggunakan hitungan secara riil. Upah riil dihitung berdasarkan nilai harga barang.

Baca Juga: Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik

“Upah riil itu artinya nilai harga barang melampaui kemampuan upah yang kita terima, itu upah riil. Kami meminta Gubernur untuk menetapkan upah minimum senilai Rp5,89 juta, yaitu nilai KHL yang telah ditetapkan oleh BPS tersebut,” ungkapnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI