Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI

Dwi Bowo Raharjo, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 20 Maret 2025 | 08:34 WIB
Jadi Sorotan Dunia, PPI di Berbagai Negara Tolak Pengesahan RUU TNI
Ilustrasi TNI (Pexels/chaikong2511)

Suara.com - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI turut menarik perhatian Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) dari berbagai negara di dunia. Mereka menyoroti berbagai isu dalam pembahasan RUU TNI.

Adapun sejumlah isu yang mereka persoalkan mengenai RUU TNI ialah proses penyusunannya yang dinilai tergesa-gesa sehingga menimbulkan kecurigaan, dan aspek substansinya yang dinilai dapat mengancam demokrasi.

Ketua PPI Australia, Wildan Ali, mengatakan proses legislasi yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah terburu-buru dan jauh dari partisipasi publik.

“Keputusan untuk melakukan rapat di hotel mewah selama akhir pekan merupakan sesuatu yang anomali apalagi di tengah kebijakan pemerintah yang menerapkan efisiensi anggaran,” kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).

Selain itu, Sekretaris Jenderal PPI Belanda Vadaukas Valudzia juga mempersoalkan substansi kenaikan batas usia TNI bagi anggota TNI.

Sebab, dia menilai kenaikan batas usia pensiun TNI akan berakibat terhadap perlambatan proses kaderisasi atau regenerasi dalam tubuh militer.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PPI Denmark Yuan Anzal menilai ada substansi yang tercemar dalam RUU TNI dan menjadi ancaman terhadap demokrasi.

“Kehadiran Pasal 7 ayat (2) angka 15 RUU TNI memperkenankan TNI untuk terlibat dalam penanganan ancaman siber. Hal tersebut memunculkan problematika yang krusial tanpa adanya penjelasan yang relevan,” ujar Yuan.

“Hal ini akan mengancam sistem demokrasi sebagaimana yang terjadi pada kasus di Papua pada tahun 2019 perihal internet shutdown,” Yuan menambahkan.

baca juga

Lebih lanjut, perwakilan PPI Jerman Muhammad Nur Ar Royyan Mas menjelaskan perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh anggota TNI aktif akan mengaburkan mekanisme pertanggungjawaban pidana ketika TNI melakukan pelanggaran terhadap hukum sipil, seperti halnya kasus korupsi Basarnas. Menurut dia, UU Peradilan Militer lebih mendesak untuk dilakukan revisi dibanding RUU TNI.

Kemudian, perwakilan PP Inggris Raya Aulia Mutiara Syifa perluasan jabatan sipil untuk anggota TNI berpotensi memunculkan dwifungsi TNI.

“Perluasan jabatan dan penempatan TNI aktif pada 6 kementerian/lembaga, yang sebelumnya telah dijalankan pada 10 kementerian/lembaga, akan membawa TNI dalam keleluasaan melakukan praktik dwifungsi TNI/ABRI untuk mencampuri penyelenggaraan atau administrasi pemerintahan,” tutur Syifa.

Poster seruan aksi tolak revisi UU TNI. [X/@barengwarga]
Poster seruan aksi tolak revisi UU TNI. [X/@barengwarga]

Dia juga menilai budaya militeristik akan mempersempit ruang aspirasi publik yang demokratis dan berbasis pada sistem merit. Hal itu dianggap bisa berujung pada pelanggengan usaha untuk memberangus demokrasi yang sehat.

Terakhir, Ketua PPI Jepang Prima Gandhi menegaskan bahwa PPI di berbagai negara menyatakan sikap untuk mendesak pemerintah dan DPR RI agar menghentikan pengesahan RUU TNI. Dia juga menegaskan perlunya kajian komprehensif publik, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Selain itu, PPI dari berbagai negara ini menghimbau masyarakat untuk tetap kritis dan aktif mengawal proses legislasi yang berpotensi mengancam demokrasi,” tandas Prima.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah sebelumnya telah bersepakat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat dan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Kesepakatan diambil dalam Rapat Pleno Komisi I DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat 1 RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/3) kemarin. Setidaknya delapan fraksi DPR setuju untuk membawa revisi UU DPR ke rapat paripurna untuk disahkan.

Namun, di tengah pembahasan yang dikebut di DPR, RUU TNI ramai diprotes berbagai kalangan. Banyak yang menyebut jika RUU TNI itu mengindikasikan ingin membangkitkan lagi Dwifungsi ABRI di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)

Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyangkal DPR dan Pemerintah ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam RUU TNI. Dasco mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.

“Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyangkal DPR dan Pemerintah tak ada niatan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI dalam RUU TNI. Dasco mengklaim DPR tetap menjaga supremasi hukum.

Ia menegaskan, jika DPR dan pemerintah hanya membahas tiga pasal saja dalam RUU TNI. Menurutnya, pasal yang dibahas lebih kepada penguatan internal TNI.

“Nah hari ini kami menjelaskan bahwa hanya 3 pasal, dan pasal-pasal ini kalau dilihat hanya untuk penguatan internal ke dalam dan lebih kemudian memasukkan yang sudah ada ke dalam undang-undang supaya tidak ada pelanggaran undang-undang, justru itu," ujarnya.

Ia membantah jika dwifungsi TNI akan diberlakukan kembali dalam RUU TNI.

"Nah bahwa kemudian ada yang berkembang tentang ada dwifungsi, TNI dan lain-lain, saya rasa kalau sudah lihat pasal-pasal itu sudah jelas bahwa kami juga di DPR akan menjaga supremasi sipil dan lain-lain," ujarnya.

“Tentunya rekan-rekan dapat membaca nanti, dan dapat menilai tentang apa yang kemudian direvisi," sambungnya.

Dasco sebelumnya juga membantah pihaknya bersama dengan Pemerintah sengaja mempercepat alias ngebut pembahasan Revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI). Menurutnya, pembahasan telah digelar sejak beberapa bulan lalu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai

RUU TNI Disahkan, Orde Baru Jilid 2? Kekerasan Sipil Mengintai

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 00:59 WIB

RUU TNI Kontroversial Mau Disahkan, Alissa Wahid: Praktik yang Buruk Dalam Kehidupan Berdemokrasi

RUU TNI Kontroversial Mau Disahkan, Alissa Wahid: Praktik yang Buruk Dalam Kehidupan Berdemokrasi

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 06:29 WIB

RUU TNI, Akademisi Soroti Bahaya Operasi Nonperang Tanpa Persetujuan DPR

RUU TNI, Akademisi Soroti Bahaya Operasi Nonperang Tanpa Persetujuan DPR

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 22:28 WIB

Drama di DPR! Menkumham Dicegat Mahasiswa saat Demo RUU TNI

Drama di DPR! Menkumham Dicegat Mahasiswa saat Demo RUU TNI

Video | Rabu, 19 Maret 2025 | 22:08 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×