Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi di Telkom, KPK Rahasiakan Pemiliknya!

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 20 Maret 2025 | 14:31 WIB
Geledah Rumah Terkait Kasus Korupsi di Telkom, KPK Rahasiakan Pemiliknya!
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat keras Information Technology alias IT di Grup PT Telekomunikasi Indonesia alias Telkom (Persero). Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah sebuah rumah. 

Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penggeledahan terhadap rumah tersebut berlangsung pada Rabu (19/3/2025) kemarin.

"Ada (penggeledahan). Lokasinya rumah pribadi," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

Meski begitu, Tessa tak menjelaskan rumah siapa yang digeledah. Namun, dia memastikan rumah itu bukan milik tersangka. Selain itu, belum juga dijelaskan apakah ada barang bukti yang disita oleh penyidik KPK dalam penggeledahan dari rumah tersebut. 

Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika sebelumnya mengumumkan 5 tersangka dalam kasus korupsi BJB. [Suara.com/Dea]

Jerat 6 Tersangka

Sekadar informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi perangkat IT di grup Telkom. Para tersangka itu berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.

Namun, KPK tidak menjelaskan secara rinci latar belakang dari enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dikabarkan jika enam tersangka itu juga telah dicekal oleh KPK sehingga kekinian dilarang bepergian ke luar negeri.

Upaya pencekalan terhadap keenam orang itu dilakukan oleh KPK selama enam bulan sejak surat pencegahan diterbitkan pada 6 Agustus 2024. 

baca juga

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Menurut Tessa, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024 lalu.

Modus Korupsi Perangkat IT di Grup Telkom

KPK mengusut pengadaan perangkat IT di grup Telkom pada 2017-2018.

Beberapa pengadaan perangkat yang diduga dikorupsi antara lain Tablet Samsung Tab S3, Pengadaan PC All in One, dan Pengadaan Perangkat Keras IT.

Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, perkara dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.

Dalam kasus tersebut, lembaga antirasuah mengumumkan penyidikan baru yaitu terkait dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas para tersangka maupun konstruksi kasus tersebut belum bisa disampaikan KPK kepada publik.

Sebab, KPK menilai hal itu justru akan mengganggu jalannya penyidikan yang masih berlangsung. Saat ini, KPK menaksir kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.

KPK Periksa Menteri

Pada prosesnya, KPK sempat memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono pada (26/7/202) lalu. 

Usai diperiksa, Trenggono enggan membeberkan secara rinci soal materi pemeriksaan di KPK. Dia hanya mengaku tugasnya hanya membantu KPK untuk memberikan informasi yang dia ketahui dalam kasus PT Telkom.

“Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa ini. Itu kan terjadi di 2017-2018, yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu tidak saya samapaikan,” ujar dia.

Selain itu, KPK juga mengusut pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang

Terseret Kasus TPPU SYL, KPK Sita Barbuk Ini di Kantor Hukum Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 12:37 WIB

RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini

RK Klaim Tidak Tahu Ada Mark Up Anggaran di BJB, Eks Penyidik KPK Bilang Ini

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 18:33 WIB

Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!

Wajib Setor LHKPN usai jadi Dirut PFN, KPK Ingatkan Ifan Seventeen: 3 Bulan Sejak Pengangkatan!

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:44 WIB

Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

Ketiga Kalinya! Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan, Kenapa?

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 13:24 WIB

Terkini

Apa Perbedaan Kulkas Inverter vs Non Inverter Hemat Listrik?

Apa Perbedaan Kulkas Inverter vs Non Inverter Hemat Listrik?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:35 WIB

Geger Kabar Jenderal Ditangkap dan Diperiksa Propam, Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Malam Ini!

Geger Kabar Jenderal Ditangkap dan Diperiksa Propam, Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Malam Ini!

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:33 WIB

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:31 WIB

Ironi Women Empowerment: Standar Ganda di Balik Slogan Kesetaraan

Ironi Women Empowerment: Standar Ganda di Balik Slogan Kesetaraan

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:30 WIB

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

Polri Mutasi 264 Pati dan Pamen, Sejumlah Jabatan Strategis Dijabat Wajah Baru

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:25 WIB

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

375 Peserta P3MD Dapat Arahan Langsung dari Prabowo di Istana

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Usai Raffi Ahmad Bantah Terlibat, Publik Pertanyakan Sumber Dana Deklarasi Pemuda

Video | Selasa, 03 November 2026 | 16:20 WIB

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Chandra Asri Group Hadirkan Akses Air Bersih Bagi Masyarakat Bengkulu Melalui Pembangunan Sumur Bor

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 16:19 WIB

Polri Minta Personel Bercermin Usai Insiden Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Polri Minta Personel Bercermin Usai Insiden Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:18 WIB

Sasar 3.060 Desa, TP PKK Sulsel Perkuat Pencegahan Stunting

Sasar 3.060 Desa, TP PKK Sulsel Perkuat Pencegahan Stunting

Sulsel | Selasa, 03 November 2026 | 16:17 WIB

×