Tom Lembong Bingung di Sidang: Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Relevan?

Kamis, 20 Maret 2025 | 17:39 WIB
Tom Lembong Bingung di Sidang: Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tak Relevan?
Menteri Perdagangan periode 2015-206 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong bingung dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).

Pasalnya, JPU Kejagung menghadirkan Mantan Kasi Standarisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Kementerian Perindustrian Edy Endar Sirono sebagai saksi.

Padahal, Tom Lembong menilai Edy tidak menyaksikan dan tidak mengetahui perkara dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikannya sebagai terdakwa.

"Saya cukup bingung ya karena tadi Jaksa Penuntut menghadirkan satu saksi dari Kementerian Perindustrian yang menyampaikan bahwa beliau pada saat itu ya, di 2015-2016, bukan memegang suatu jabatan yang mencakup izin impor gula," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Dia menyebut, Edy tidak menempati jabatan yang relevan dengan impor gula pada 2015-2016 yang saat ini menjadi perkara yang disidangkan.

“Jadi saya tegaskan tadi di dalam persidangan, berarti Jaksa menghadirkan seorang saksi yang tidak menyaksikan peristiwa yang hari ini diperkarahkan. Bagi saya, itu cukup membingungkan,” sambung dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan sela terhadap kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah yang menjadikan Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika mengatakan bahwa pihaknya menolak nota keberatan atau eksepsi Tom Lembong.

"Menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Hakim Dennie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Tom Lembong Tegaskan Kementerian Perindustrian Ketahui Kebijakan Impor Gula

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan sidang Tom Lembong ke tahap pembuktian.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," ujar Hakim Dennie.

Sekadar informasi, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Diketahui, jaksa mengungkapkan Tom Lembong mengizinkan sejumlah perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah (GKM).

Secara terperinci, jaksa menyebut izin tersebut diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI