Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:34 WIB
Hari Ini, Giliran Kubu Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan di Kasus Harun Masiku
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakara, Jumat (14/3/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan pada hari ini.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/3/2025), kubu Hasto akan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.

Sidang ini akan digelar setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan waktu selama 7 hari kepada tim penasihat hukum Hasto untuk menyusun eksepsi.

"Jadi, memilih ini kenapa 7 hari, karena memang dilimpahkan pada Jumat, jadi sesuai KUHAP kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada PU,” kata Hakim Ketua Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Dengan demikian, sidang lanjutan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan agenda pembacaan eksepsi Hasto akan digelar pada Jumat (21/3/2025).

Sebelumnya, jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

baca juga

Sebelumnya diberitakan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan PAW Anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sprindik

Setyo menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

Hasto Jalani Sidang Duluan Dibanding Mbak Ita, KPK: Bukan First Come, First Go

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:05 WIB

Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

Lebih Dulu Adili Hasto, Dalih KPK Belum Tahan Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 19:03 WIB

Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel, 'Dosa-dosa' Hasto PDIP Dibongkar Jaksa KPK

Perintahkan Harun Masiku Tenggelamkan Ponsel, 'Dosa-dosa' Hasto PDIP Dibongkar Jaksa KPK

Video | Sabtu, 15 Maret 2025 | 19:00 WIB

Terkini

Sedih, Gen Z Tunda Nikah Karena Gaji Tak Kunjung Naik

Sedih, Gen Z Tunda Nikah Karena Gaji Tak Kunjung Naik

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 14:02 WIB

Lama Tertunda, tvN Ungkap Jadwal Resmi Penayangan Sekuel The Second Signal

Lama Tertunda, tvN Ungkap Jadwal Resmi Penayangan Sekuel The Second Signal

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 14:00 WIB

Pasar Ekspor Jadi Peluang Baru di Tengah Lemahnya Rupiah dan Turunnya Kelas Menengah

Pasar Ekspor Jadi Peluang Baru di Tengah Lemahnya Rupiah dan Turunnya Kelas Menengah

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 13:59 WIB

4 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak, Tak Perlu ke Kantor!

4 Cara Mengecek Status BPJS Kesehatan PBI Aktif atau Tidak, Tak Perlu ke Kantor!

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:53 WIB

Film Sal Saeng Bu Rilis 2027, Ini Daftar Pemain Utama yang Penuh Bintang!

Film Sal Saeng Bu Rilis 2027, Ini Daftar Pemain Utama yang Penuh Bintang!

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 13:50 WIB

Lari Bikin Wajah Kendur, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Tirta

Lari Bikin Wajah Kendur, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasan Dokter Tirta

Lifestyle | Sabtu, 07 November 2026 | 13:50 WIB

MPV Listrik Tiga Baris Kia Carens EV Siap Dijual Resmi Pertengahan November

MPV Listrik Tiga Baris Kia Carens EV Siap Dijual Resmi Pertengahan November

Otomotif | Sabtu, 07 November 2026 | 13:47 WIB

Jelang Berlaku 2027, Skema Retribusi Ekspor Komoditas DSI Masuk Tahap Final

Jelang Berlaku 2027, Skema Retribusi Ekspor Komoditas DSI Masuk Tahap Final

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 13:45 WIB

Aksi Mahasiswa di Kantor PLN Samarinda Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Aksi Mahasiswa di Kantor PLN Samarinda Ricuh, Polisi Kerahkan Water Cannon

Kaltim | Sabtu, 07 November 2026 | 13:42 WIB

Mengambil Pelajaran tentang Bahaya Perang Opini di Novel Bungkam Suara

Mengambil Pelajaran tentang Bahaya Perang Opini di Novel Bungkam Suara

Your Say | Sabtu, 07 November 2026 | 13:30 WIB

×