"Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP dengan rumusan," kata Luhut.
Imunitas yang dimaksud, yakni apabila seorang advokat melakukan pelanggaran etik, maka harusnya melewati sidang etik.
"Etika atau disiplin yang disebut dengan Bar Association. Jadi dengan kata lain, Komisi III mendukung bahwa organisasi advokat itu adalah Bar Association. Tidak sekedar organisasi biasa kan begitu."

Ia juga melanjutkan bahwa Bar Association memimiliki tempat khusus dalam setiap sistem hukum.
"Karena memang aslinya begitu, Bar Association. Bar Association itu ada tempat tersendiri saya kira di dalam setiap sistem hukum," ujarnya.
Selain itu, kata dia, apabila advokat melakukan pelanggaran tindak pidana, maka lewat rumusan ini nantinya advokat akan seperti polisi.
Sebelum di sidang peradilan, nantinya advokat akan jalani sidang etik terlebih dahulu.
"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri Ri saat ini. Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang," ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus Sambo, karena dalam kasus tersebut dibawa terlebih dahulu ke dalam ranah etik kemudian diproses dalam pidana.
Baca Juga: DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
"Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya. Jadi maksud saya ekuivalensinya, kesetaraannya itu saya kira substansial, boleh menjadi pertimbangan dan dukungan dari bapak-bapak yang terhormat," ujarnya.