DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 12:41 WIB
DPR Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dalam RUU KUHAP Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) bersama anggota Komisi III DPR RI lainjya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pasal penghingnaan presiden dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak benar kalau disebut tidak bisa diselesaikan secara restorative justice atau RJ.

Ia menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHAP termasuk pasal yang bisa diselesaikan secara restorative justice.

"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

Sebelumnya dituliskan dalam draft RKUHAP pasal 77 tak tercantum jika pasal penghinaan presiden dalam KUHP bisa diselesaikan lewat restorative justice.

Habiburokhman berkilah jika ada kesalahan penulisan redaksional.

"Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan dimana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," katanya.

Elite Partai Gerinda ini menegaskan, jika Komisi III DPR berkomitmen untuk menjadikan kasus penghinaan presiden dapat diselesaikan secara restirative justice.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berunah saat pembahasan dan pengesahan," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan kalau pihaknya sudah tak mengirimkan draft RKUHAP ke pemerintah yang berisi pasal penghinaan presiden tak bisa diselesaikan lewat RJ.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," pungkasnya.

Segera Dibahas

Sebelumnya Komisi III DPR RI akan segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan Sekjen MK Heru Setiawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). [Suara.com/Bagaskara]
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Perwakilan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diwakilkan Sekjen MK Heru Setiawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). [Suara.com/Bagaskara]

"Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dibahas segera karena Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.

Politikus Partai Gerindra ini menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama sebab pasal yang termuat tidak terlalu banyak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habiburokhman: Judi di Bulan Ramadan Lalu Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati!

Habiburokhman: Judi di Bulan Ramadan Lalu Tembak Polisi, Layak Dihukum Mati!

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:01 WIB

Habiburokhman Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Keji: Sangat Layak Dihukum Mati

Habiburokhman Sebut Penembak Mati 3 Polisi di Lampung Keji: Sangat Layak Dihukum Mati

News | Jum'at, 21 Maret 2025 | 07:06 WIB

RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP

RUU TNI Sudah, DPR Kini Ancang-ancang Bahas RUU KUHAP

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 19:07 WIB

Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri

Tanggapi RUU KUHAP, Mantan Hakim Agung Nilai Penyidikan Perkara Sebaiknya Tetap Dilakukan Polri

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 07:52 WIB

Terkini

Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel

Komando Brigade Al-Qassam Tewas, Hamas Janji Pembalasan Menyakitkan untuk Israel

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:34 WIB

Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak

Ngerinya Pilpres di Negara Ini! Dua Staf Kampanye Capres Tewas Ditembak

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:27 WIB

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

Mirip Indonesia! Perlintasan Kereta Bangkok Jadi Mesin Pembunuh di Tengah Kota

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:53 WIB

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

Detik-detik Horor Kereta Barang Tabrak Bus di Thailand Korban Bergelimpangan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:39 WIB

Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas

Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:30 WIB

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:05 WIB

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB