Harapan Baru dari Sydney: MAKI Beri 'Peta' untuk Kejagung Jemput Tersangka Korupsi Laptop Jurist Tan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 06:00 WIB
Harapan Baru dari Sydney: MAKI Beri 'Peta' untuk Kejagung Jemput Tersangka Korupsi Laptop Jurist Tan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini bahwa tersangka korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek, Jurist Tan berada di Sydney, Australia. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia, Boyamin Saiman, semakin meyakini bahwa tersangka korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek, Jurist Tan berada di Sydney, Australia.

Hal itu berdasarkan penelusuran di negeri kanguru tersebut. Boyamin mengaku berada di Australia mulai dari tanggal 17 hingga 25 Juli 2025.

Selama di sana, Boyamin mendatangi sejumlah kota, di antaranya Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra dan Sydney. Hasilnya, Boyamin menemukan informasi bahwa Jurist Tan berada di Sydney.

"Selama di Australia telah berusaha melacak keberadaan tersangka Jurist Tan dan terdapat dugaan dia tinggal di Sydney tepatnya kawasan Waterloo , New South Wales, Australia, bersama suaminya inisial ADH dan seorang putranya," kata Boyamin lewat keterangannya kepada Suara.com, Jumat (25/7/2025).

"Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau apapun mengingat statusku yang hanya partikelir sehingga tidak ingin melanggar hukum di negara lain," sambungnya.

Boyamin pun mengaku telah mengirimkan alamat Jurist Tan di Sydney kepada penyidik Kejaksaan Agung.

"Selain data alamat, saya kepada penyidik telah menyerahkan data-data berupa poto ADH ( suami Jurist Tan ) dan nomor ponsel Indonesia yang digunakan Jurist Tan dan suaminya ADH," ujarnya.

Di sisi lain, Boyamin mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah memasukkan Jurist Tan dalam daftar Red Notice.

"Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol maka menjadi kewajiban polisi negara manapun termasuk Australia untuk menangkap dan memulangkan Jurist Tan (deportasi ) ke Indonesia," katanya.

Baca Juga: Jadi Buronan Korupsi Rp9,9 T, Stafsus Nadiem Kini Diburu Lewat Jalur Ekstradisi, Sembunyi di Mana?

Dia juga berharap dengan data-data yang sudah diserahkannya, bisa membantu penyidik Kejaksaan Agung.

"Semoga dengan data dan informasi tersebut menjadikan Jurist Tan dapat dipulangkan ke Indonesia, dilakukan penahanan dan selanjutnya proses persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan empat tersangka pada Selasa (15/7/2025) malam.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta.

Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek; Mulatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI