Selebgram Dipolisikan Gegara Dugaan Arisan Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp1,8 Miliar

Aprilo Ade Wismoyo, Faqih Fathurrahman

Selasa, 25 Maret 2025 | 00:25 WIB
Selebgram Dipolisikan Gegara Dugaan Arisan Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp1,8 Miliar
Ilustrasi penipuan. [KlikKaltim.com]

Suara.com - Selebgram Reygina Angie Wulandari alias RAW dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan berkedok arisan bodong. Total kerugian para korban mencapai Rp1,8 miliar.

Salah seorang korban bernama Lisa Amelia mengatakan, arisan ini awalnya berjalan lancar, namun pada bulan Oktober 2024, dirinya tidak bisa mencairkan uang arisan tersebut. 

“Lita ketipu arisan, investasi, gitu. Awalnya sih, arisan berjalan dengan lancar, tapi, sampai bulan Oktober 2024, harusnya itu banyak pencairan, tapi dia enggak transfer,” kata Lisa di Polda Metro Jaya, Senin (24/3/2025).

Lisa mengatakan dalam modus yang dilakukan oleh RAW, menawarkan berbagai macam arisan mulai dari yang biasa hingga arisan bernilai investasi. Kemudian ada juga investasi berlian, mengingat, kata Lisa, RAW memiliki toko berlian.

Ilustrasi Penipuan (Pexels/EKATERINA_BOLOVTSOVA)
Ilustrasi Penipuan (Pexels/EKATERINA_BOLOVTSOVA)

Lisa mengatakan setiap korban memiliki kerugian yang berbeda. Ia sendiri mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp982 juta.

“Aku (kerugian) Rp 982 juta. Total 1 LP kami, Rp 1,8 miliar sih. Tapi, untuk keseluruhan yang tertipu, sudah Rp30 miliar lebih,” katanya.

Lisa sendiri baru merasa menjadi korban dari arisan bodong ini saat banyaknya orang yang memposting wajah RAW, dengan keterangan dicari karena telah menipu.

Kemudian Lisa semakin yakin jika dirinya tertipu saat Instagram milik RAW menghilang. 

“Orang-orang pada huru-hara pada bikin IG story trs saya lihat dicari orang hilang karena menipu. Saya juga kaget melihat di berita dia kabur,” ucapnya.

baca juga

Lisa mengaku, sebenarnya tidak ingin melaporkan RAW ke polisi. Namun tidak ada iktikad baik dari RAW untuk menyelesaikan perkara ini.

Adapun, perkara ini teregister dengan laporan nomor STTLP/B/2065/III/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pasal yang dicantumkan dalam laporan ini yakni Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan.

Kasus serupa

Terkait arisan bodong dan selebgram, kasus hampir serupa juga terjadi di tahun 2022 lalu.

Sherly Wahyuni, tersangka kasus investasi bodong menggandeng selebriti instagram (selebgram) Batam berinisial SA untuk menarik perhatian ratusan anggota arisan yang menjadi korbannya. Dari modus collab atau kerja sama itu, Sherly dengan selebgram SA membagi-bagi keuntungan. 

Kapolresta Barelang Batam Kombes Nugroho mengatakan, selebgram SA ikut berperan serta dalam mencari para calon anggota untuk investasi bodong tersebut, dengan menggunakan promosi keuntungan yang diterima sebesar 20-30 persen.

"Jadi untuk melancarkan aksinya, pemilik investasi ini menggandeng selebgram untuk promosi. Pelaku menawarkan investasi dengan mendapatkan keuntungan sekitar 25 sampai 30 persen," kata Kapolres seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).

Dalam waktu dekat, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap selebgram tersebut.

Pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman mengenai keterlibatan selebgram SA tersebut.

“Apakah yang bersangkutan mendapatkan keuntungan dari investasi bodong tersebut," ucapnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pelaku pemilik investasi bodong yakni Sherly yang sempat melarikan diri, kini telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya yang berada di Perum Mutiara Puri Harmoni 3 Blok E2 No 4, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan setelah Polresta Barelang menerima laporan dari 18 orang korban investasi bodong milik Sherly ini. Korban investasi bodong ini disinyalir mencapai 400 orang dengan total kerugian hingga Rp10 Miliar.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan aset dan barang bukti yang dimiliki pelaku di antaranya, dua rumah mewah dan dua kendaraan roda 4 yang statusnya masih kredit, 14 kartu ATM, buku tabungan, satu unit MacBook Apple, uang Rp3 juta, tujuh tas bermerek, dua iPhone, berkas bukti transaksi investasi.

Atas perbuatannya ini, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378, Pasal 378 atau 37 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi

Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi

News | Kamis, 13 Maret 2025 | 11:50 WIB

Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan

Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan

News | Rabu, 12 Maret 2025 | 23:24 WIB

Aset Rea Wiradinata Bakal Dilelang Usai Kasasi Ditolak MA, Noverizky Tri Putra Ucap Syukur

Aset Rea Wiradinata Bakal Dilelang Usai Kasasi Ditolak MA, Noverizky Tri Putra Ucap Syukur

Entertainment | Selasa, 11 Maret 2025 | 14:37 WIB

Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas

Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas

News | Senin, 10 Maret 2025 | 17:20 WIB

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub

Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub

News | Senin, 10 Maret 2025 | 12:47 WIB

Direktur Persiba Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba!

Direktur Persiba Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba!

News | Senin, 10 Maret 2025 | 11:12 WIB

Terkini

5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan

5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

'Pernah Nyantet Orang?', Kelakar Hakim MK yang Bikin Pemohon Pasal Santet Tarik Gugatan

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:24 WIB

1 Oktober Hari Apa? Makna, Sejarah, dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

1 Oktober Hari Apa? Makna, Sejarah, dan Peringatan Penting di Tanggal Ini

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 11:20 WIB

'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati

'Tokoh' Pesantren di Way Kanan Diciduk di Kaltim Usai Bertahun-tahun Cabuli Santriwati

Lampung | Rabu, 30 September 2026 | 11:18 WIB

Dua Kata Shin Tae-yong Usai Namanya Diteriakkan Suporter Timnas Indonesia

Dua Kata Shin Tae-yong Usai Namanya Diteriakkan Suporter Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:13 WIB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

KPK Geledah Bela Parahyangan, Dalami Dugaan Pemberian Uang untuk Pengurusan HGB

News | Rabu, 30 September 2026 | 11:12 WIB

Timnas Singapura vs Malaysia Jadi Sorotan, Muncul Klaim soal Dugaan Main Mata

Timnas Singapura vs Malaysia Jadi Sorotan, Muncul Klaim soal Dugaan Main Mata

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:11 WIB

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Dikabarkan Tewas, Pemuda Natuna Jadi Tentara Bayaran Rusia Dikontrak Rp600 Juta

Batam | Rabu, 30 September 2026 | 11:06 WIB

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Sering Sayang Hapus Screenshot dan Chat Lama? Kenali Bahaya Digital Hoarding bagi Mentalmu

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 11:02 WIB

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Cara Timnas Indonesia Lolos Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Imbang Lawan Malaysia

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 11:00 WIB

×