Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 26 Maret 2025 | 20:07 WIB
Sepupu Almarhum Briptu Ghalib Dapat Rekpro, Kapolri Janji Usut Tuntas Penembakan 3 Polisi
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menemui keluarga almarhum Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta di wilayah Lampung Selatan, Rabu (26/3/2025). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Suara.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan rekrutmen proaktif (Rekpro) Bintara kepada Daffa, sepupu almarhum Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Penghargaan itu diberikan secara langsung oleh Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto kepada keluarga almarhum Briptu (Anumerta) Ghalib sebagai penghargaan atas pengorbanan almarhum yang gugur saat bertugas menggerebek judi sabung ayam.

“Walaupun almarhum sudah tidak ada, tapi beliau semua tetap keluarga besar kami dan tentunya kami akan selalu bersama dengan seluruh keluarga,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (26/3).

Dalam pertemuan itu, Jenderal Pol. Sigit memastikan bahwa Polri dan TNI akan mengusut tuntas kasus perjudian sabung ayam dan kasus penembakan terkait kasus itu.

“Kami akan melakukan proses penegakan hukum secara tuntas dari sisi saya dan dari sisi Panglima,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Jenderal bintang empat itu juga menjamin akan menindak anggota Korps Bhayangkara yang terbukti terlibat dalam aksi perjudian sabung ayam tersebut.

"Kami usut tuntas. Tugasnya Pak Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika untuk menghukum sesuai dengan pelanggaran yang dia lakukan,” ujarnya.

Diketahui, tiga polisi meninggal dunia usai ditembak anggota TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Senin (17/3).

Ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin Way Kanan AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Nanta.

Baca Juga: Akui Tembak 3 Polisi di Lampung, Kopda Basarsyah Terancam Hukuman Mati

Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada. Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika mengatakan ditemukan total 13 selongsong yang berasal dari 3 jenis senjata api berbeda-beda dari lokasi kejadian.

Terbaru, anggota TNI AD Kopda B (Bazarsyah) akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan tiga anggota polisi tersebut.

Kopda B Tersangka, Akui Tembak 3 Polisi

Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Pelaku penembakan polisi di Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam Kopda B (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Sebelumnya, Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Wadanpuspomad) Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa Kopda Basarsyah telah mengakui menembak tiga anggota Polres Way Kanan saat terjadi penggerebekan judi sabung ayam.

"Pelaku penembakan saat terjadi penggerebekan sabung ayam di Way Kanan adalah Kopda B," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3).

Dia mengatakan yang bersangkutan telah mengakui secara langsung bahwa ia telah menembak tiga korban di lokasi judi sabung ayam.

"Pengakuan korban ini menjadi salah satu bukti utama dalam penyelidikan yang kami lakukan. Penembakan dilakukan secara terarah oleh Kopda B," kata dia.

Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan bahwa barang bukti berupa selongsong peluru yang dipakai dalam peristiwa itu juga sudah dianalisis dan menunjukkan kecocokan dengan senjata yang digunakan.

"Senjata yang digunakan sudah diperiksa oleh denpom (detasemen polisi militer). Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata tersebut diduga merupakan senjata rakitan dengan spesifikasi campuran," kata dia.

Namun begitu, lanjut dia, senjata api yang digunakan dalam peristiwa ini masih akan diuji di laboratorium forensik dan dilakukan uji balistik di Pindad.

"Proses ini bertujuan untuk mendapatkan analisis yang lebih akurat terkait asal dan spesifikasi senjata," kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa tim penyidik akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi.

"Semua langkah dilakukan secara saintifik untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," kata dia.
Mayjen Eka menyebutkan, dalam kasus ini Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

"Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI